KAPP Mimika Harap Dapur MBG SPPG Serap Hasil Bumi Mama-Mama Papua
Ia mendesak manajemen SPPG dan pengurus MBG Regional Papua Tengah untuk bisa duduk bersama mencari formula yang tepat.
Ia juga mengingatkan kepada pengelola SPPG untuk tidak mendatangkan bahan baku dari luar yang sebenarnya bisa disediakan oleh Mama-Mama Papua di pasar lokal. Ini momentum emas untuk mengangkat hasil bumi Papua langsung ke rantai pasok formal.
Ada tiga poin utama yang diharapkan dari sinergi antara dapur MBG, Pemerintah Daerah, pedagang OAP dan KAPP:
- Jaminan Pasar: Dapur MBG bertindak sebagai pembeli siaga (offtaker) yang menyerap hasil panen Mama-Mama Papua secara konsisten dan berkelanjutan.
- Standar Harga yang Adil: Pembelian dilakukan dengan harga yang menguntungkan dan menghargai keringat para petani lokal.
- Pemberdayaan Berkelanjutan: Terjalin kerja sama yang memotong rantai tengkulak, sehingga keuntungan langsung dirasakan oleh keluarga OAP.
- Formula baru dalam penanganan rantai pasok pangan lokal.
- Kami desak agar Tim Kerja Regional SPPG Papua tengah Kordinator SPPG MBG Mimika, pemerintah daerah sebagai Satgas bersama KAPP bisa duduk bersama mencari solusi terbaik dalam rangka membantu mama-mama Papua.
Ia berharap melalui dukungan terbuka ini, seluruh elemen masyarakat Mimika diajak untuk mengawal implementasi kebijakan Bupati dan Wakil Bupati. Dengan sinergi yang jujur, program MBG tidak hanya melahirkan generasi yang sehat, tetapi juga melahirkan masyarakat Papua yang mandiri secara ekonomi. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















