Kabar Gembira untuk Pengusaha OAP! Bupati Mimika Terbitkan Surat Edaran Kemudahan KKPR bagi Usaha Mikro
Timika,papuaglobalnews.com – Kabar gembira untuk pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Bupati Mimika Johannes Rettob menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat bagi usaha mikro. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dalam memperoleh perizinan berusaha melalui mekanisme pernyataan mandiri.
Demikian disampaikan oleh Marselino Mameyao, SKM, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026.
Marsel menyampaikan surat edaran yang ditetapkan di Timika pada 2 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika serta para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Mimika.
“Jadi dengan Bupati keluarkan surat ini para pengusaha, khususnya Orang Asli Papua yang selama ini sulit akses ke Kementerian Investasi dan Hiliriasi atau BKPM sudah bisa. Surat ini biasanya dikeluarkan lewat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mimika. Jadi kita ingin mereka lebih mudah dalam mengurus kelengkapan administrasi ketika mengikuti lelang pekerjaan di OPD lewat LPSE,” jelas Marsel.
Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Mimika ini menjelaskan dikeluarkan surat edaran tersebut sebagai bentuk kebijakan dalam menindak lanjuti dari Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Republik Indonesia terkait ketentuan penerbitan KKPR bagi usaha mikro. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 545 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ia menjelaskan, Bupati Johannes Rettob dalam surat edarannya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan berusaha kepada pelaku usaha mikro, sekaligus mengatasi kendala yang selama ini terjadi dalam proses penerbitan KKPR di lapangan.
“Pelaksanaan penerbitan KKPR bagi pelaku usaha mikro belum berjalan efektif di lapangan, sehingga dipandang perlu dikeluarkan surat edaran guna memberikan kemudahan penerbitan KKPR bagi pelaku usaha berskala mikro,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha
Surat edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam proses penerbitan KKPR bagi usaha mikro melalui mekanisme pernyataan mandiri yang dilakukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Ruang lingkup surat edaran tersebut meliputi maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, ketentuan permohonan KKPR bagi usaha mikro, ketentuan lainnya, serta penutup.
Ketentuan Permohonan KKPR Usaha Mikro
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan permohonan KKPR untuk lokasi kegiatan usaha di darat oleh pelaku usaha mikro didasarkan pada pengisian data kegiatan usaha serta pernyataan mandiri dari pelaku usaha.
Pelaku usaha yang dimaksud adalah orang perseorangan maupun badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan skala mikro sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah.
Adapun data kegiatan usaha yang harus diisi meliputi informasi lokasi administratif, alamat lengkap usaha, luas keseluruhan lahan, titik koordinat lokasi usaha, serta foto tampak depan lokasi usaha. Koordinat lokasi yang dimasukkan berupa koordinat tunggal.
Setelah melengkapi data tersebut, pelaku usaha diwajibkan mengisi pernyataan mandiri mengenai kesesuaian lokasi kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Untuk usaha mikro dengan kategori risiko tinggi, setelah mendapatkan pernyataan mandiri, pelaku usaha tetap harus berkoordinasi dengan dinas yang membidangi penataan ruang di daerah guna memperoleh keterangan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah.
Pengawasan dan Masa Berlaku
Dalam ketentuan lainnya disebutkan bahwa permohonan KKPR yang telah diajukan sebelum terbitnya surat edaran ini dan masih dalam proses dapat diajukan kembali oleh pelaku usaha mikro sesuai ketentuan terbaru.
Selain itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM bersama pemerintah daerah akan melakukan pengawasan terhadap pemberian KKPR kepada pelaku usaha mikro dengan melibatkan instansi vertikal serta OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika yang menangani bidang penataan ruang.
Surat edaran ini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diterbitkan.
Format Pernyataan Mandiri
Sebagai bagian dari lampiran surat edaran, pemerintah daerah juga menyediakan format surat pernyataan kegiatan usaha mikro terkait tata ruang. Dalam dokumen tersebut, pelaku usaha wajib menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang serta usaha yang dijalankan benar-benar termasuk dalam kategori usaha mikro dengan total modal usaha maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Pelaku usaha juga menyatakan kesediaannya untuk menerima pembinaan dari pemerintah apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan usaha dengan rencana tata ruang.
Kontak Layanan
Untuk mempermudah proses pengajuan dan konsultasi, pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah kontak layanan yang dapat dihubungi oleh pelaku usaha, antara lain pejabat pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), operator OSS, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah serta Ketua DPRK Kabupaten Mimika.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses perizinan usaha mikro di Kabupaten Mimika dapat menjadi lebih cepat, mudah dan transparan, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil di daerah tersebut. **











































