John NR Gobai Pertanyakan Divestasi Saham PT Freeport Milik Papua atau Papua Tengah?
Menurutnya, dengan Papua Tengah sudah berdiri sendiri dan area operasional PT Freeport Indonesia berada di Mimika, maka dengan sendirinya Perda pembentukan BUMD Papua tidak berlaku lagi atau batal demi hukum.
Mantan Anggota DPR Provinsi Papua ini menjelaskan, Provinsi Papua Tengah dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Pasal 14 ayat (8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- Barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah;
- Barang milik Daerah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten lntan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah;
- Badan Usaha Milik Daerah kedudukan, kegiatan, Papua Tengah; daerah Provinsi Papua dan lokasinya berada di Provinsi Papua Tengah.
- Utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Tengah; dan
- Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Tengah. Ayat 9 dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 8 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Freeport Indonesia menjalankan kegiatan usahanya ada di Mimika wilayah Papua Tengah. Maka Pemerintah Provinsi Papua sudah waktunya menyerahkan aset dan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Setelah adanya penyerahan, Pemprov Papua Tengah menyiapkan Perda sebagai dasar pembentukan BUMD.
John menyarankan dalam Perda mengatur juga berapa persentase untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat. **




































