John NR Gobai Pertanyakan Divestasi Saham PT Freeport Milik Papua atau Papua Tengah?
Nabire,papuaglobalnews.com – Provinsi Papua Tengah kini sudah berusia tiga tahun sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah berpisah dengan induknya Papua. Sebelum pemekaran Pemerintah Papua telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Papua Divestasi. Pembentukan BUMD ini dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 dan perubahannya, Nomor 1 Tahun 2020. Terbentuknya BUMD ini semata-mata untuk mengelola saham Freeport Indonesia melalui divestasi yang memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat Papua.
Demikian disampaikan John NR Gobai, Wakil Ketua (Waket) IV DPR Papua Tengah dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Selasa malam 30 September 2025.
John mempertanyakan dengan terbentuk Provinsi Papua Tengah berpisah dari induknya Papua apakah divestasi saham tersebut masih milik Pemerintah Papua atau sudah menjadi aset Provinsi Papua Tengah.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















