Nabire,papuaglobalnews.com –  Provinsi Papua Tengah kini sudah berusia tiga tahun  sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah berpisah dengan induknya Papua. Sebelum pemekaran Pemerintah Papua telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT. Papua Divestasi. Pembentukan BUMD ini dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 dan perubahannya, Nomor 1 Tahun 2020. Terbentuknya BUMD ini semata-mata untuk mengelola  saham Freeport Indonesia melalui divestasi yang memberikan manfaat ekonomi untuk masyarakat Papua.

Demikian disampaikan John NR Gobai, Wakil Ketua (Waket) IV DPR Papua Tengah dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Selasa malam 30 September 2025.

John mempertanyakan dengan terbentuk Provinsi Papua Tengah berpisah dari induknya Papua apakah divestasi saham tersebut masih milik Pemerintah Papua atau sudah menjadi aset Provinsi Papua Tengah.

Menurutnya, dengan Papua Tengah sudah berdiri sendiri dan area operasional PT Freeport Indonesia berada di Mimika, maka dengan sendirinya Perda pembentukan BUMD Papua tidak berlaku lagi atau batal demi hukum.

Mantan Anggota DPR Provinsi Papua ini menjelaskan, Provinsi Papua Tengah dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah. Pasal 14 ayat (8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:

  1. Barang milik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalam wilayah Provinsi Papua Tengah;
  2. Barang milik Daerah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten lntan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah;
  3. Badan Usaha Milik Daerah kedudukan, kegiatan, Papua Tengah; daerah Provinsi Papua dan lokasinya berada di Provinsi Papua Tengah.
  4. Utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Tengah; dan
  1. Dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Tengah. Ayat 9 dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 8 tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 5. Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikan penyerahan aset dan dokumen.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 8 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Freeport Indonesia  menjalankan kegiatan usahanya ada di Mimika wilayah Papua Tengah. Maka Pemerintah Provinsi Papua sudah waktunya menyerahkan aset dan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Setelah adanya penyerahan, Pemprov Papua Tengah menyiapkan Perda sebagai dasar pembentukan BUMD.

John menyarankan dalam Perda mengatur juga berapa persentase untuk masyarakat adat pemilik hak ulayat. **