John NR Gobay: Pemerintah Didorong Buka Ruang bagi OAP Pemilik Tanah Kelola SDA Sendiri
Menurut John, selain menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan SDA, pemerintah daerah juga wajib melakukan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait perlindungan lingkungan hidup dan penerapan manajemen usaha yang baik dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, apabila masyarakat adat membutuhkan investor karena keterbatasan modal maupun peralatan, maka investor yang masuk harus ditempatkan sebagai mitra kerja. Investor bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, bukan sebaliknya, di mana pemilik tanah adat justru menjadi penonton sementara investor menguasai lahan dengan dalih memiliki izin. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















