John NR Gobay: Pemerintah Didorong Buka Ruang bagi OAP Pemilik Tanah Kelola SDA Sendiri
Nabire,papuaglobalnews.com – Wilayah Papua secara umum, dan Papua Tengah secara khusus, memiliki potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) yang sangat besar, di antaranya sektor kelautan, kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Namun hingga kini, potensi SDA tersebut belum sepenuhnya dikelola oleh masyarakat adat untuk kesejahteraan dan kemakmuran mereka sendiri.
John NR Gobay, Wakil Ketua (Waket) IV Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPRPT), mengungkapkan sudah saatnya Orang Asli Papua (OAP), khususnya pemilik hak ulayat yang wilayahnya memiliki potensi SDA, diberi ruang dan kewenangan untuk mengelola sendiri kekayaan alam yang ada di tanah adat mereka. Hal ini penting agar masyarakat adat tidak terus menjadi penonton di atas tanahnya sendiri yang kaya raya.
“Pemerintah yang bijak adalah pemerintah yang mampu membuat regulasi yang tegas dan jelas, sehingga dapat memberikan perizinan kepada pemilik tanah adat untuk mengelola potensi sumber daya alamnya sendiri, agar mereka sejahtera di atas tanah adatnya,” tulis John dalam rilis yang diterima papuaglobalnews.com, Sabtu 31 Januari 2026.
Menurut John, selain menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan SDA, pemerintah daerah juga wajib melakukan pembinaan serta pengawasan, terutama terkait perlindungan lingkungan hidup dan penerapan manajemen usaha yang baik dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, apabila masyarakat adat membutuhkan investor karena keterbatasan modal maupun peralatan, maka investor yang masuk harus ditempatkan sebagai mitra kerja. Investor bekerja di bawah perizinan yang dimiliki oleh pemilik tanah adat, bukan sebaliknya, di mana pemilik tanah adat justru menjadi penonton sementara investor menguasai lahan dengan dalih memiliki izin. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















