Apakah UU ASN dan PP Manajemen PNS memberi ruang bagi penerapan Otsus? Jawabannya: YA. Karena:

  1. UU ASN tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan khusus daerah.
  2. PP 11 dan PP 17 tidak meniadakan kekhususan yang diatur undang-undang lain.
  3. Tidak ada norma dalam regulasi nasional yang menyatakan bahwa Papua harus menanggalkan kekhususannya dalam manajemen ASN.

Dengan demikian, ketika kepala daerah  menerapkan Job Fit, ia bertindak dalam dua kapasitas sekaligus, yaitu:

  1. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan UU ASN.
  2. Sebagai pelaksana kekhususan Otsus berdasarkan UU Otsus dan PP 106.

Di Papua, ada norma tambahan yang tidak dimiliki daerah lalin.

Job Fit dalam Perspektif Hukum Kritis

Di atas kerta, Job Fit adalah instrumen teknokratis. Namuan dalam praktik, ia adalah mekanisme distribusi jabatan. Dalam perspektif hukum kritis, setiap instrumen evaluasi adalah juga instrumen kuasa. Ia menentukan siapa tetap, siapa berpindah, siapa kehilangan posisi simbolik dalam struktur birokrasi.

Di Papua, jabatan bukan hanya posisi administratif. Ia adalah representasi politik, afirmasi historis, dan distribusi kesempatan. Oleh karena itu, jika Job Fit dijalankan tanpa mempertimbangkan komposisi afirmasi OAP, maka secara prosedural ia mungkin sah, tetapi secara substantif ia mengabaikan roh Otsus.

Jika hasil Job Fit menurunkan komposisi OAP di bawah ambang afirmasi, maka keputusan tersebut bisa dipersoalkan karena mengabaikan lex specialis yang berlaku di wilayah Papua.

Harmonisasi Bukan Dominasi

Kuncinya bukan memilih antara merit atau afirmasi. Sistem merit diperlukan agar birokrasi profesional. Afirmasi diperlukan agar keadilan historis tidak terhapus oleh formalitas prosedur.  Oleh karena itu, Job Fit harus:

  1. Mengukur kompetensi secara objektif.
  2. Mempertahankan komposisi afirmatif OAP.
  3. Memberi ruang penyesuaian, bukan eliminasi sepihak.
  4. Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak, yang terjadi bukan harmonisasi norma, melainkan dominasi norma umum atas norma khusus.

Menyatukan Dua Arus Sungai

Di Mimika, sungai-sungai tidak mengalir sendiri. Mereka bertemu, menyatu, lalu mengarah ke laut. Air tawar dan air payau bercampur,  tetapi tidak saling meniadakan.

Begitu pula hukum di Papua. UU ASN adalah arus besar nasional. UU Otsus Papua adalah arus  khusus yang membawa sejarah dan keadilan afirmatif.

Job Fit harus menjadi titik pertemuan keduanya bukan bendungan yang menutup salah satu arus. Karena jika sistem merit ditegakkan tanpa Otsus, ia kehilangan konteks. Dan jika Otsus dijalankan tanpa merit, ia kehilangan daya profesional.

Di tanah yang diberi kekhususan oleh konstitusi, hukum tidak boleh berjalan dengan satu mata tertutup. Ia harus melihat keduanya secara utuh. **