Job Fit di Tanah Otsus
Oleh : Laurens Minipko
BAYANGKAN sebuah rumah adat yang berdiri di atas tanah warisan leluhur. Di atasnya kemudian dibangun struktur modern dengan baja dan beton. Rumah itu tetap kokoh hanya jika dua konstruksi itu saling menopang. Jika baja dipaksakan mengabaikan fondasi adat, bangunan bisa retak bukan karena lemah, tetapi karena tidak selaras. Begitu pula Papua berdiri dalam sistem hukum Indonesia.
Di satu sisi ada UU ASN dan PP Manajemen PNS yang menegaskan sistem merit secara nasional. Di sisi lain ada UU Otonomi Khusus Papua dan PP 106 Tahun 2021 yang memberi kekhususan dalam manajemen aparatur, termasuk afirmasi Orang Asli Papua (OAP).
Pertanyaannya bukan apakah Job Fit boleh diterapkan di Papua? Pertanyaannya: Bagaimana Job Fit diterapkan tanpa menabrak fondasi Otsus.
Sistem Merit Nasional
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menegaskan sistem merit sebagai prinsip dasar. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT/Eselon II) harus berbasis kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Di samping itu, PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 memberi ruang evaluasi kompetensi dan evaluasi kinerja bagi pejabat JPT. Jika hasil evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian, maka dapat dilakukan rotasi, mutasi, atau penyesuaian jabatan. Dua dasar tersebut mengisayaratkan bahwa ruang legal formal itu ada.
Namun tidak ada norma yang menyebut bahwa Job Fit adalah mekanisme otomatis untuk menonjobkan penjabat. Secara konseptual, prinsipnya adalah evaluasi kinerja adalah mekanisme untuk mengukur performa. Uji kompetensi (Job Fit) untuk mengukur kecocokan, dan sanksi disiplin memiliki rezim tersendiri. Oleh larena itu, mencampuradukkan ketiganya adalah kekeliruan konseptual.
Masuknya Lex Specialis: UU Otsus Papua
Di Papua, ada norma tambahan yang tidak dimiliki daerah lain. Pasal 22 UU Otsus menyebutkan bahwa Papua memiliki kekhususan dalam manajemen ASN. Pasal 29 menegaskan afirmasi OAP dalam rentang 60-80%. PP 106 tahun 2021 memperkuat kerangka pelaksanaan kewenangan khusus tersebut. Secara teori hukum berlaku asas : Lex Specialis derogat legi generali.
UU Otsus adalah lex spescialis terhadap UU ASN dalam konteks Papua. Artinya: UU ASN tetap berlaku. Tetapi dalam penerapannya di Papua, ia harus diharmonisasikan dengan norma kekhususan. Ini bukan pilihan politik. Ini prinsip hukum.
Ruang Legal Integrasi
Apakah UU ASN dan PP Manajemen PNS memberi ruang bagi penerapan Otsus? Jawabannya: YA. Karena:
- UU ASN tidak menutup kemungkinan adanya pengaturan khusus daerah.
- PP 11 dan PP 17 tidak meniadakan kekhususan yang diatur undang-undang lain.
- Tidak ada norma dalam regulasi nasional yang menyatakan bahwa Papua harus menanggalkan kekhususannya dalam manajemen ASN.
Dengan demikian, ketika kepala daerah menerapkan Job Fit, ia bertindak dalam dua kapasitas sekaligus, yaitu:
- Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan UU ASN.
- Sebagai pelaksana kekhususan Otsus berdasarkan UU Otsus dan PP 106.
Di Papua, ada norma tambahan yang tidak dimiliki daerah lalin.
Job Fit dalam Perspektif Hukum Kritis
Di atas kerta, Job Fit adalah instrumen teknokratis. Namuan dalam praktik, ia adalah mekanisme distribusi jabatan. Dalam perspektif hukum kritis, setiap instrumen evaluasi adalah juga instrumen kuasa. Ia menentukan siapa tetap, siapa berpindah, siapa kehilangan posisi simbolik dalam struktur birokrasi.
Di Papua, jabatan bukan hanya posisi administratif. Ia adalah representasi politik, afirmasi historis, dan distribusi kesempatan. Oleh karena itu, jika Job Fit dijalankan tanpa mempertimbangkan komposisi afirmasi OAP, maka secara prosedural ia mungkin sah, tetapi secara substantif ia mengabaikan roh Otsus.
Jika hasil Job Fit menurunkan komposisi OAP di bawah ambang afirmasi, maka keputusan tersebut bisa dipersoalkan karena mengabaikan lex specialis yang berlaku di wilayah Papua.
Harmonisasi Bukan Dominasi
Kuncinya bukan memilih antara merit atau afirmasi. Sistem merit diperlukan agar birokrasi profesional. Afirmasi diperlukan agar keadilan historis tidak terhapus oleh formalitas prosedur. Oleh karena itu, Job Fit harus:
- Mengukur kompetensi secara objektif.
- Mempertahankan komposisi afirmatif OAP.
- Memberi ruang penyesuaian, bukan eliminasi sepihak.
- Transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika tidak, yang terjadi bukan harmonisasi norma, melainkan dominasi norma umum atas norma khusus.
Menyatukan Dua Arus Sungai
Di Mimika, sungai-sungai tidak mengalir sendiri. Mereka bertemu, menyatu, lalu mengarah ke laut. Air tawar dan air payau bercampur, tetapi tidak saling meniadakan.
Begitu pula hukum di Papua. UU ASN adalah arus besar nasional. UU Otsus Papua adalah arus khusus yang membawa sejarah dan keadilan afirmatif.
Job Fit harus menjadi titik pertemuan keduanya bukan bendungan yang menutup salah satu arus. Karena jika sistem merit ditegakkan tanpa Otsus, ia kehilangan konteks. Dan jika Otsus dijalankan tanpa merit, ia kehilangan daya profesional.
Di tanah yang diberi kekhususan oleh konstitusi, hukum tidak boleh berjalan dengan satu mata tertutup. Ia harus melihat keduanya secara utuh. **














