Hari ini Papua Tengah adalah provinsi baru. Semua mata melihat ke Mimika sebagai jantungnya. Jika para elitnya menunjukkan teladan rekonsiliasi, maka rakyat di bawah akan ikut damai. Jika elitnya terus memelihara sekat “kubu 01, 02, 03”, maka pembangunan akan tersandera.

Pertemuan ini harus menjadi awal dari sebuah tradisi baru: Forum Bersama Mantan Kandidat Bupati Mimika. Bayangkan jika semua putra terbaik yang pernah berlaga, termasuk Alexander Omaleng (+) dan Yusuf Rombe, duduk satu meja tiap 3 bulan membahas Mimika. Memberi masukan tanpa jabatan, mengkritik tanpa menjatuhkan. Itu akan menjadi warisan demokrasi yang jauh lebih mahal daripada sekadar memenangkan Pilkada.

Seperti komentar seorang warga di kolom komentar: “papua masih butuh pemimpin.. yang sudah ada harus baku sayang.. politik soal biasa…”

Politik memang soal biasa. Yang tidak biasa adalah cinta kita pada tanah ini.

Mari kita kawal jabat tangan ini agar tidak berhenti sebagai konten media sosial. Mari kita tagih kolaborasi nyatanya: dalam program pembinaan pengusaha asli Papua, dalam pembangunan pendidikan di pesisir dan pedalaman, dalam menjaga Timika tetap aman dan damai sebagai rumah bersama.

Karena pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat siapa menang berapa suara. Sejarah akan mencatat, apakah ketika menang, mereka mampu merangkul semua untuk membangun.

Mimika memanggil jiwa-jiwa besar itu. Dan hari itu, dua di antaranya telah menjawab. **

 

Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung. 

Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.