Petugas medis RSUD Mimika saat menerima salah satu bayi kembar Ibu Jerina Wanimbo dari mobil patroli Polsek Kwamki Narama ke RSUD Mimika, Selasa 29 September 2026. (Foto – Istimewa/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Jerina Wanimbo melahirkan anak kembar keduanya dengan selamat di atas mobil patroli Polsek Kwamki Narama dalam perjalanan menuju RSUD Mimika pada Selasa 29 September 2026 dini hari.

Jerina menadapat pertolongan dari personil Polsek Kwamki Narama setelah melahirkan anak kembar pertamanya di teras rumah. Peristiwa suka cita ini menjadi pengalaman bergarga bagi keluarga Jerina Wanimbo.

Kapolsek Kwamki Narama, Iptu Yusak Sawaki menuturkan kedua bayi kembar satu laki-laki dan satu perempuan lahir di jam berbeda dalam kondisi selamat.

Yusak mengetahui Jerina Wanimbo warga Jalan Mambruk 2 ini melahirkan setelah mendapat laporan dari salah seorang warga yang mendatangi Kantor Polsek Kwamki Narama pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 02.38 WIT untuk meminta bantuan untuk dievakuasi ke RSUD Mimika.

Pada saat anggota Polsek Kwamki Narama tiba di ruma, Jerina Wanimbo sudah melahirkan bayi pertama.

Anggota Polsek Kwamki Narama kemudian mengevakuasi ibu berusia 36 tahun itu ke RSUD Mimika. Tetapi saat dalam perjalanan dari Kwamki Narama menuju ke RSUD, bayi kedua lahir di atas mobil patroli Polsek Kwamki Narama.

Tiba di RSUD Mimika, kedua bayi bersama ibunya langsung ditangani petugas medis guna penanganan lebih lanjut hingga kini. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.