Jelang Kunci Tahun 2025, Lemasko Ajak Masyarakat Mimika Hindari Konsumsi Miras Berlebihan
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang damai dan kondusif, sehingga semangat “Mimika Rumah Kita” benar-benar dirasakan oleh semua orang yang tinggal di Timika.
Kepada para pelaku usaha minuman beralkohol atau toko dingin, Marianus mengingatkan agar mematuhi ketentuan jam operasional penjualan yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, jangan karena mengejar keuntungan, toko dingin dibiarkan beroperasi tanpa batas waktu.
Sehubungan dengan itu, Lemasko mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika bersama aparat Kepolisian untuk melakukan patroli dan pengawasan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol. Toko dingin yang kedapatan menjual miras di luar jam yang ditentukan diminta untuk ditindak tegas, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Marianus juga mengingatkan aparat agar tidak mudah terkecoh dengan modus menutup pintu depan toko. Menurutnya, masih ada oknum pelaku usaha yang berpura-pura tutup, namun tetap melayani pembeli melalui pintu belakang atau samping toko.
“Kami dari lembaga mengajak semua pihak untuk memaknai Natal dan menyambut Tahun Baru dengan hati penuh suka cita. Jangan kita nodai suasana damai ini dengan hal-hal negatif,” pungkasnya. **

































