Jelang Kunci Tahun 2025, Lemasko Ajak Masyarakat Mimika Hindari Konsumsi Miras Berlebihan
Timika, papuaglobalnews.com – Menjelang kunci tahun pada 31 Desember 2025 yang tinggal empat hari lagi, Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (Lemasko) mengajak seluruh lapisan masyarakat Mimika, khususnya warga Kamoro, untuk menghindari konsumsi minuman keras beralkohol (Miras) maupun miras oplosan secara berlebihan.
Ajakan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Lemasko, Marianus Maknaepeku, kepada papuaglobalnews.com di Timika, Sabtu 27 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa konsumsi miras berlebihan tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Marianus berharap, momen penuh suka cita perayaan Natal 25 Desember 2025 dan menyambut Tahun Baru 1 Januari 2026 tidak diisi dengan euforia berlebihan melalui pesta miras dari pagi hingga malam, bahkan berlanjut hingga pagi hari. Menurutnya, kebiasaan tersebut sebaiknya dihentikan dan diganti dengan kegiatan positif bersama keluarga.
“Lebih baik mengisi akhir tahun dengan duduk bersama keluarga, menikmati musik di rumah, atau berekreasi bersama keluarga,” ujarnya.
Selain mengingatkan bahaya miras, Marianus juga mengimbau masyarakat untuk tidak bermain kembang api secara berlebihan, terlebih di tengah suasana duka akibat musibah yang dialami saudara-saudara di Sumatera. Ia menilai, penggunaan kembang api berlebihan tidak hanya mengganggu ketenangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang damai dan kondusif, sehingga semangat “Mimika Rumah Kita” benar-benar dirasakan oleh semua orang yang tinggal di Timika.
Kepada para pelaku usaha minuman beralkohol atau toko dingin, Marianus mengingatkan agar mematuhi ketentuan jam operasional penjualan yang ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan, jangan karena mengejar keuntungan, toko dingin dibiarkan beroperasi tanpa batas waktu.
Sehubungan dengan itu, Lemasko mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika bersama aparat Kepolisian untuk melakukan patroli dan pengawasan ketat terhadap penjualan minuman beralkohol. Toko dingin yang kedapatan menjual miras di luar jam yang ditentukan diminta untuk ditindak tegas, mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Marianus juga mengingatkan aparat agar tidak mudah terkecoh dengan modus menutup pintu depan toko. Menurutnya, masih ada oknum pelaku usaha yang berpura-pura tutup, namun tetap melayani pembeli melalui pintu belakang atau samping toko.
“Kami dari lembaga mengajak semua pihak untuk memaknai Natal dan menyambut Tahun Baru dengan hati penuh suka cita. Jangan kita nodai suasana damai ini dengan hal-hal negatif,” pungkasnya. **

































