Investasi Jangka Panjang 2061 dan Harapan Kosong bagi Amungme, Kamoro dan OAP
Bagi orang Amungme dan Kamoro, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ibu, ruang hidup, identitas, dan warisan leluhur. Ketika tanah digali tanpa persetujuan yang adil dan setara, yang tercederai bukan hanya lingkungan, tetapi juga martabat dan keberadaan suatu bangsa.
Pertanyaan reflektif pun muncul: apakah masyarakat adat masih dihormati sebagai subjek yang memiliki hak atas tanahnya sendiri? Ataukah mereka terus diposisikan sebagai objek pembangunan dan statistik penerima manfaat?
Investasi jangka panjang seharusnya tidak hanya dihitung dalam angka penerimaan negara, dividen, dan pertumbuhan ekonomi. Ia juga harus diukur dari sejauh mana keadilan ditegakkan, hak-hak masyarakat adat dihormati, serta keberlanjutan lingkungan dijaga bagi generasi mendatang.
Pembangunan yang mengabaikan suara pemilik hak ulayat berisiko melahirkan ketidakpercayaan dan konflik berkepanjangan. Sebaliknya, kemitraan yang sejati menuntut keterbukaan, partisipasi bermakna, serta pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat secara nyata bukan simbolik.
Perpanjangan kontrak hingga 2061 hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama: apakah model pengelolaan sumber daya alam di Papua sudah benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang adil bagi Amungme, Kamoro, dan Orang Asli Papua (OAP)? Atau justru memperpanjang rasa terpinggirkan di atas tanah sendiri?
Harapan masyarakat adat sederhana: dihormati sebagai manusia, diakui sebagai pemilik sah tanah leluhur, dan dilibatkan secara setara dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan mereka. Tanpa itu, investasi jangka panjang hanya akan menjadi harapan kosong yang menggantung di atas tanah yang terus terkoyak. **






























