Timika,papuaglobalnews.com – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) Cabang Kabupaten Mimika berharap Bupati Mimika, Johannes Rettob, segera membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Harapan tersebut disampaikan Sekretaris BPC GAPENSI Mimika, Ronald Kambu, kepada papuaglobalnews.com di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Mimika, Selasa 24 Februari 2026.

Ronald menjelaskan, percepatan pembagian DPA penting agar OPD memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan pelelangan, termasuk proses penginputan data di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Menurutnya, percepatan tersebut juga berdampak positif bagi pihak ketiga atau kontraktor pemenang tender, sehingga dapat lebih cepat memulai pekerjaan dan menjaga mutu pekerjaan tanpa dikejar batas waktu kontrak.

“Kalau DPA cepat dibagikan, proses lelang bisa lebih awal, sehingga kontraktor tidak bekerja terburu-buru. Mutu pekerjaan tentu lebih terjaga,” ujarnya.

Ronald juga meminta Bupati Mimika tetap memberikan perhatian dan keberpihakan kepada kontraktor Orang Asli Papua (OAP) dalam pelaksanaan kegiatan fisik, dengan tetap mengedepankan kebijakan khusus.

“Dengan perhatian pemerintah, tentu memberi peluang lebih besar bagi pengusaha lokal untuk mendapatkan pekerjaan sekaligus mengurangi persaingan dari kontraktor luar daerah,” harapnya.

Ia mengaku khawatir apabila peluang lebih banyak diberikan kepada kontraktor dari luar Timika tanpa jaminan penyelesaian pekerjaan hingga tuntas.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.