Investasi Jangka Panjang 2061 dan Harapan Kosong bagi Amungme, Kamoro dan OAP
Oleh: Antonius Tatipea (Sekretaris Umum DAD Mimika)
DINGIN pagi yang lembab masih menyelimuti Pegunungan Nemangkawi, bagian dari barisan puncak tertinggi di Pulau New Guinea. Salju abadi yang dahulu menjadi kebanggaan dan simbol kesakralan perlahan mencair, tergerus perubahan iklim dan aktivitas manusia. Dari kejauhan, puncak-puncak batu yang dulu dijunjung sebagai ruang spiritual kini berubah menjadi cekungan raksasa. Dentuman alat berat terdengar tanpa henti, siang dan malam, mengeruk isi perut bumi Papua.
Sungai Ajkwa terus mengalir, membawa lumpur tailing yang menimbun hutan sagu, merusak ekosistem, dan memudarkan jejak-jejak kebudayaan masyarakat Kamoro. Di tanah inilah sejarah panjang eksploitasi Papua berlangsung sunyi, getir, dan kerap tak terdengar oleh pusat kekuasaan di Jakarta.
Pada 19 Februari 2026, di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dipuji sebagai tonggak kemitraan strategis yang menjanjikan stabilitas investasi jangka panjang.
Namun, bagi masyarakat adat Papua terutama Amungme dan Kamoro sebagai pemilik hak ulayat di wilayah pegunungan hingga pesisir Timika peristiwa ini bukanlah perayaan. Ia terasa seperti vonis yang memperpanjang luka lama.
Sejak awal eksploitasi tambang oleh PT Freeport Indonesia, masyarakat adat kerap merasa tidak dilibatkan secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan. Tanah adat menjadi konsesi, gunung menjadi tambang terbuka, dan sungai menjadi tempat pembuangan limbah. Kini, ketika kontrak diperpanjang hingga 2061, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: di mana posisi masyarakat adat dalam perjanjian sebesar ini?
Bagi orang Amungme dan Kamoro, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah adalah ibu, ruang hidup, identitas, dan warisan leluhur. Ketika tanah digali tanpa persetujuan yang adil dan setara, yang tercederai bukan hanya lingkungan, tetapi juga martabat dan keberadaan suatu bangsa.
Pertanyaan reflektif pun muncul: apakah masyarakat adat masih dihormati sebagai subjek yang memiliki hak atas tanahnya sendiri? Ataukah mereka terus diposisikan sebagai objek pembangunan dan statistik penerima manfaat?
Investasi jangka panjang seharusnya tidak hanya dihitung dalam angka penerimaan negara, dividen, dan pertumbuhan ekonomi. Ia juga harus diukur dari sejauh mana keadilan ditegakkan, hak-hak masyarakat adat dihormati, serta keberlanjutan lingkungan dijaga bagi generasi mendatang.
Pembangunan yang mengabaikan suara pemilik hak ulayat berisiko melahirkan ketidakpercayaan dan konflik berkepanjangan. Sebaliknya, kemitraan yang sejati menuntut keterbukaan, partisipasi bermakna, serta pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat secara nyata bukan simbolik.
Perpanjangan kontrak hingga 2061 hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama: apakah model pengelolaan sumber daya alam di Papua sudah benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang adil bagi Amungme, Kamoro, dan Orang Asli Papua (OAP)? Atau justru memperpanjang rasa terpinggirkan di atas tanah sendiri?
Harapan masyarakat adat sederhana: dihormati sebagai manusia, diakui sebagai pemilik sah tanah leluhur, dan dilibatkan secara setara dalam setiap keputusan yang menyangkut masa depan mereka. Tanpa itu, investasi jangka panjang hanya akan menjadi harapan kosong yang menggantung di atas tanah yang terus terkoyak. **






























