Ini Pesan Bupati Mimika untuk Tujuh PS Mimika dan Puncak Diajang Pesparawi Nasional ke-14 di Manokwari
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam rangka mematangkan persiapan menghadapi Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Tingkat Nasional ke-14 di Manokwari, Papua Barat, pada 18-28 Juni 2026, tujuh kategori Paduan Suara (PS) perwakilan Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak menjalani evaluasi oleh Lembaga Pengembangan Paduan Suara Daerah (LPPD) Papua Tengah bersama LPPD Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Minggu 10 Mei 2026.
Tujuh kategori tersebut terdiri dari Paduan Suara Campuran (PSC) dan Solo Anak dari Kabupaten Mimika. Sedangkan lima kategori lainnya berasal dari Kabupaten Puncak, yakni Paduan Suara Anak (PSA), Paduan Suara Nusantara (PSN), Musik Gerejawi dan dua kategori solo.
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika memberikan pesan untuk PS Mimika dan Kabupaten Puncak bahwa kehadiran kontingen Pesparawi kedua kabupaten merupakan orang pilihan untuk mewakili Papua Tenah di kanca nasional.
“Kita tidak hanya ingin sekadar “tampil”, tapi kita ingin memberikan yang terbaik bagi kemuliaan Tuhan, membanggakan Papua Tengah secara umum dan khususnya Kabupaten Mimika dan Puncak di kanca nasional,” ujar John.
Ia menekankan, melalui kegiatan Pesparawi, diingatkan bahwa musik dan nyanyian adalah sarana kesaksian dan ibadah. Namun, di balik keindahan harmoni suara tersebut, diperlukan kedisiplinan yang tinggi, latihan yang tak kenal lelah, serta penyatuan hati antar anggota kontingen.
“Kalian adalah orang-orang terpilih. Menjadi perwakilan provinsi adalah sebuah kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” katanya.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















