Ini Besaran Tunggakan PBJT Katering Pangan Sari 2025 yang Sudah Setor kepada Bapenda Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika, Dwi Cholifah mengungkapkan bahwa PT Pangan Sari telah membayar tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) katering tahun 2025 sebesar lebih dari Rp21 miliar.
“Memang ada tunggakan pajak tahun lalu. Tapi beberapa minggu lalu dari PT Pangan Sari sudah membayar tunggakan tersebut,” jelas Dwi kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Jumat 8 Mei 2026.
Dwi menjelaskan nilai PBJT yang harus dibayarkan PT Pangan Sari setiap bulan mencapai sekitar Rp4 miliar lebih. Karena terjadi tunggakan selama kurang lebih lima bulan, maka total kewajiban pembayaran yang harus diselesaikan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Kalau dalam satu bulan sekitar Rp4 miliar, berarti kalau menunggak lima bulan jumlahnya sekitar Rp20 miliar lebih,” ujarnya.
Menurut Dwi, dengan telah dibayarnya tunggakan tersebut, maka seluruh proses administrasi dan kewajiban perpajakan PT Pangan Sari kini telah diselesaikan dan aktivitas tetap berjalan seperti biasa.
“Dengan dibayarnya tunggakan ini semuanya tetap berjalan seperti biasa dan semuanya sudah beres,” katanya.
Ia mengakui keterlambatan pembayaran dari wajib pajak dengan omzet besar sangat berpengaruh terhadap penerimaan daerah melalui Bapenda Mimika.
Karena itu, Dwi mendorong seluruh wajib pajak untuk tetap taat membayar pajak tepat waktu guna mendukung pembangunan di Kabupaten Mimika sekaligus bebas denda.
“Kalau wajib pajak dengan omzet besar mengalami keterlambatan pembayaran tentu sangat berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Kami berharap semua wajib pajak tetap taat pajak demi mendukung pembangunan di Mimika,” pungkasnya. **








