HUT ke 30 Mimika! LEMASKO Berikan Apresiasi dan Catatan Refleksi Bagi Pemerintah dan DPRK
Sebab di daerah ini masing-masing tapare Kamoro sebenarnya punya wilayah kekuasaan tanah adatnya masing-masing.
Membuat Marianus semakin merasa lebih miris lagi beberap titik penggalian c yang beroperasi di Timika bukan milik orang Kamoro tetapi dikelola oleh suku lain. Orang Kamoro kini hanya numpang nama tetapi kekayaan tanah, air, hutan dinikmati oleh suku lain yang datang mencari hidup di Timika.
Untuk itu, Marianus mendorong DPRK Mimika terutama dari jalur pengangkatan mulai memikirkan membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan hutan, tanah dan air bagi masyarakat adat Kamoro. Di dalamnya mengatur agar siapapun yang datang dari luar meskipun sesama orang Papua tidak bebas mengklaim tanah-tanah yang ada dengan cara-cara gelap.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Mimika bersama lembaga adat melakukan pemetaan wilayah dengan memasang patok hidup agar semakin terjaga.
Di daerah dataran rendah ini tanah milik orang Kamoro bukan oleh suku lain. Titik. Bagi mereka yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat silakan saja, tapi mari membuat upacara adat makan tanah. Memang itu milik warisan nenek moyangmu anda akan selamat, jika tidak akan menanggung risikonya sangat berat. Nyawa menjadi taruhan.
“Upacara adat kami orang Kamoro mudah saja. Tanpa kompromi yang namanya sumpah adat makan tanah. Kalau kau bilang ini tanahmu ambil tanah itu kasi ke kami makan dan kami ambil tanah itu kasih di kamu makan. Kita lihat siapa yang jatuh duluan,” tutur Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Minggu 11 Oktober 2026.
Ia berharap di momen 30 tahun Mimika menjadi titik refleksi bagi pemerintah dan DPRK untuk menata selamatkan tanah adat Kamoro ini.
Ia menyebutkan wilayah Mile 50 hingga PT PAL sudah menjadi ancaman bagi orang Kamoro. Karena tanah-tanah di wilayah itu sudah habis diambil orang lain.
Ia meyakini suatu kelak nanti generasi penerus Kamoro akan terjadi pertumpahan darah dengan suku-suku tetangga. Karena tanah warisan leluhurnya yang menjadi ruang hidup sebagai mama sudah tidak ada lagi.
“Saya harap DPRK jalur Otsus jangan ‘tidur’ terus. Tapi bersama anggota DPRK utusan Parpol bentuk tim bergandengan tangan dengan pemerintah serta lembaga adat buat Perda penataan perlindungan tanah adat yang luasnya semakin kecil,” harap Marianus. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









