Timika,papuaglobalnews.com  – Kabupaten Mimika pada Kamis 8 Oktober 2026 lalu genap berusia 30 tahun berdiri mandiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah melepaskan diri dari Kabupaten Fakfak induknya 8 Oktober 1996. Dasar hukum pembentukan DOB Kabupaten Mimika melalui pemekaran dari wilayah induk Kabupaten Fakfak diatur oleh dua regulasi utama yakni:

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996. Perihal: Pembentukan Kabupaten Administratif Mimika yang ditetapkan 13 Agustus 1995 (kemudian diresmikan/berlaku pada tahun 1996). Fungsi regulasi ini  sebagai langkah awal pemisahan tiga kecamatan (Agimuga, Mimika Barat, dan Mimika Timur) dari Kabupaten Fakfak guna membentuk wilayah Kabupaten Administratif Mimika.

Pemekaran didasarkan pada luasnya wilayah Kabupaten Fakfak dan keterbatasan sarana transportasi, sehingga pelayanan pemerintahan perlu didekatkan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999

Perihal: Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Ditetapkan: 4 Oktober 1999. Fungsi: Melalui undang-undang ini, status Mimika secara resmi ditingkatkan dari kabupaten administratif menjadi Kabupaten Otonom penuh di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi ini kemudian sempat disesuaikan kembali lewat UU Nomor 5 Tahun 2000 mengenai pengisian keanggotaan DPRD.

Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah, setelah Mimika ini berdiri sendiri dalam perjalanan waktu hingga usia 30 tahun terus mengalami perubahan dan kemajuan pembangunan dari segala aspek. Ternyata Timika ini bukan hanya sekadar sebuah kabupaten biasa. Melainkan miliki daya tarik dan keunikan tersendiri. Ibaratnya seorang gadis cantik yang terus bersolek menjadi incaran oleh pria siapa saja untuk meminangnya.

Di tengah gempuran kemajuan pembangunan terjadi urbanisasi (masyarakat dari kampung-kampung datang tinggal di kota) dan migrasi lokal juga terjadi. Masyarakat dari kabupaten lain di Papua wilayah pegunungan ramai-ramai datang tinggal di Timika. Setelah berada di Timika mereka mendirikan tenda-tenda darurat sebagai tempat tinggal sementara lambat laun membangun rumah tinggal tetap. Di situ mulai muncul mengklaim tanah-tahan di dataran rendah yang ditempati sebagai hak milik. Situasi-situasi sosial semacam ini tanpa disadari telah memberikan ancaman bagi masyarakat Kamoro di tanahnya sendiri.

Melihat realitas sosial saat ini berdampak pada masyarakat Kamoro semakin dipinggirkan, Marianus mengenang pesan almarhum Mgr. Jhon Saklil, PR, Uskup Timika. Bahwa masyarakat Kamoro harus jaga tanah ini baik-baik, jika tidak suatu waktu tanah, hutan, air dikuasai oleh orang lain dan kamu tersingkir dari negerimu sendiri.

Tingginya animo masyarakat di luar Kamoro akhir-akhir ini menjadi keresahan dan keprihatinan masyarakat Kamoro. Sebab, hampir sebagian besar tanah di wilayah dataran rendah sudah dikuasai oleh masyarakat non Kamoro. Begitupun tempat yang diserahkan oleh masyarakat adat kepada pemerintah untuk program transmigrasi sudah diklaim oleh suku lain sebagai pemilik  hak ulayat.

Menjadi pertanyaan Marianus, jika suku lain yang datang tinggal di Timika di wilayah SP5, SP6, SP7, SP12, SP9 dan SP13 klaim bahwa itu tanah milik leluhurnya siapa yang kasih? Kalau mereka mengklaim itu tanahnya apakah tidak salah? Ini yang menjadi keresahan masyarakat Kamoro hari-hari ini.

Sebab di daerah ini masing-masing tapare Kamoro sebenarnya punya wilayah kekuasaan tanah adatnya masing-masing.

Membuat Marianus semakin merasa lebih miris lagi beberap titik penggalian c yang beroperasi di Timika bukan milik orang Kamoro tetapi dikelola oleh suku lain. Orang Kamoro kini hanya numpang nama tetapi kekayaan tanah, air, hutan dinikmati oleh suku lain yang datang mencari hidup di Timika.

Untuk itu, Marianus mendorong DPRK Mimika terutama dari jalur pengangkatan mulai memikirkan membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan hutan, tanah dan air bagi masyarakat adat Kamoro. Di dalamnya mengatur agar siapapun yang datang dari luar meskipun sesama orang Papua tidak bebas mengklaim tanah-tanah yang ada dengan cara-cara gelap.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Mimika bersama lembaga adat melakukan pemetaan wilayah dengan memasang patok hidup agar semakin terjaga.

Di daerah dataran rendah ini tanah milik orang Kamoro bukan oleh suku lain. Titik. Bagi mereka yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat silakan saja, tapi mari membuat upacara adat makan tanah. Memang itu milik warisan nenek moyangmu anda akan selamat, jika tidak akan menanggung risikonya sangat berat. Nyawa menjadi taruhan.

“Upacara adat kami orang Kamoro mudah saja. Tanpa kompromi yang namanya sumpah adat makan tanah. Kalau kau bilang ini tanahmu ambil tanah itu kasi ke kami makan dan kami ambil tanah itu kasih di kamu makan. Kita lihat siapa yang jatuh duluan,” tutur Marianus kepada papuaglobalnews.com di Timika, Minggu 11 Oktober 2026.

Ia berharap di momen 30 tahun Mimika menjadi titik refleksi bagi pemerintah dan DPRK untuk menata selamatkan tanah adat Kamoro ini.

Ia menyebutkan wilayah Mile 50 hingga PT PAL sudah menjadi ancaman bagi orang Kamoro. Karena tanah-tanah di wilayah itu sudah habis diambil orang lain.

Ia meyakini suatu kelak nanti generasi penerus Kamoro akan terjadi pertumpahan darah dengan suku-suku tetangga. Karena tanah warisan leluhurnya yang menjadi ruang hidup sebagai mama sudah tidak ada lagi.

“Saya harap DPRK jalur Otsus jangan ‘tidur’ terus. Tapi bersama anggota DPRK utusan Parpol bentuk tim bergandengan tangan dengan pemerintah serta lembaga adat buat Perda penataan perlindungan tanah adat yang luasnya semakin kecil,” harap Marianus. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.