Hironimus Taime : Polri Tetap Sebagai Alat Negara Susuai UU 1945
Jakarta,papuaglobalnews.com – Hironimus Taime, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi (Pikad) secara tegas bahwa keberadaan Polri harus tetap sebagai alat negara sesuai UUD 1945 pasal 30 ayat 4 dan tidak boleh dibawah Kementerian.
“Yang kita tahu bahwa menteri diperebutkan jatah dan diisi dari partai politik yang cenderung penuh intrik politik,” tulis Hironimus dalam rilisnya, Sabtu 31 Januari 2026.
Mantan Kepala Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika ini memberikan beberapa catatan kritis bahwa, bicara Polri atau institusi apapun di sistem Tata Negara Indonesia harus bercermin kepada konstitusi hukum yang berlaku dan mengatur termasuk Polri.
Polri diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 30 Ayat 4 sebagai Alat Negara dan juga termuat dalam TAP MPR RI.
Selain itu lanjutnya, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 posisi Polri sesuai KUHP adalah penyidik utama, bukan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri sebagai penuntut, bukan penyidik.
“Jadi tidak boleh orang perorang menafsirkan institusi Polri sekehendak hati dan pikirannya, lalu teriak-teriak di forum atau media atau di jalan jalan,” tegasnya.
Menurut Hironimus saat ini yang bangsa Indonesia butuhkan tentang penguatan budaya kerja bukan reposisi organisasi, karena Polri harus bekerja dengan profesional dan proporsional dalam tugas utamanya sebagai alat penegak hukum yang tidak boleh ada intervensi politik praktis.
“Sebagai alat Negara Polri sebagaimana TNI dan PNS/ASN adalah tiang-tiang dan pagar utama Negara sebagai kekuatan pertahanan negara dibidangnya masing-masing,” tegasnya.
Polri Bukan Alat Politik
Lebih jauh Hironimus menegaskan dalam hal pengawasan kinerja Polri maka sudah ada instrumen hukum juga institusi pengawas yaitu internal oleh Propam dan secara eksternal dijalankan legislatif dan masyarakat luas.
Dikatakan, dalam hal penguatan kapasitas (Capacity Building) peran Kompolnas yang terbatas selama ini perlu ditingkatkan sehingga mempunyai tugas pengawasan yang lebih maksimal kepada Polri. Dengan demikian Kompolnas jangan hanya mengeluarkan rekomendasi tetapi mempunyai keputusan terhadap Polri.
Menurutnya, Polri masyarakat boleh soroti hanya soal budaya kerja yaitu perilaku menyimpang seperti:
- Penangkapan dan penahanan sering kali harus melalui negosiasi pembayaran sejumlah uang dan ini masih terus terjadi, karena pembayaran sejumlah uang yang diminta itu tanpa dasar hukum. Sehingga ini disebut ilegal dan merusak nama baik institusi Polri yang menjadi konsumsi publik, sama dengan Kejaksaan Negeri juga para hakim.
- Perilaku menyimpang lainnya bahwa Polri sebagai sipil bersenjata sering menonjolkan kekerasan ala militer dalam menghadapi masyarakat. Misalnya sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan di tanah air atau masalah lainnya.
“Yang Bangsa Indonesia butuh dari Polri adalah polisi yang humanis, friendly dalam melayani, melindungi masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsi berdasarkan aturan yang berlaku. Ini bukan hanya Polri tapi seluruh aparatur penyelenggara negara,” katanya.
Dari 80 tahun Indonesia merdeka, kata Hironimus inilah kebutuhan terbesar dari aparatur penyelenggara negara yang diharapkan rakyat. **




































