Timika,papuaglobalnews.com – Himpunan Pengusaha Kayu Lokal (HIPKAL) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah kini beranggotakan 70 pengusaha. Jumlah ini terdiri dari 40 sebagai pengolah dan 30 penampung. Sementara pengusaha mebel kayu tidak termasuk mengingat mereka sebagai pemakai langsung meskipun membeli kayu dari pengusaha yang tergabung dalam HIPKAL.

Demikian disampaikan Arham, Ketua HIPKAL Mimika kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Jumat 24 Oktober 2025.

Arham menjelaskan pengusaha dalam menjalankan usaha saat ini mengantongi izin lokal dari kepala suku di kampung yang lokasinya menjadi tempat pengambilan kayu.

Arham menegaskan, pada prinsipnya HIPKAL selalu siap mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah. Namun, ia meminta pemerintah juga harus melihat pengusaha bekerja bukan hanya semata-mata mengejar keuntungan tetapi turut berpartisipasi membantu masyarakat pemilik lahan.

“Para kepala suku ini sangat membutuhkan biaya untuk hidup, biaya anak sekolah dan kebutuhan lainnya,” jelas Arham.

Ia menyebutkan hutan produksi milik masyarakat yang selama ini kayunya diambil lebih banyak berada di wilayah Distrik Mimika Barat dan wilayah PT PAL. Sedangkan untuk wilayah Timur masuk hutan lindung dilarang untuk mengambil hasil hutannya.

Biaya produksi kayu sangat tinggi. Satu kubik kayu besi pengusaha pengolah kayu wajib membayar kepada pemilik lahan Rp500 ribu dan jenis kayu putih Rp150 ribu perkubik.

“Kita muat 10 kubik langsung bayar lima juta ke pemilik lahan. Ini belum termasuk biaya untuk masyarakat yang ada buka pos-pos di jalan sekitar Trans Nabire, sewa tenaga pikul, gerobak dan kapal, biaya operator dan bahan bakar minyak,” jelasnya.

Ia berterima kasih kepada pemerintah yang selama ini telah menjadi pembina bagi para pengusaha yang tergabung dalam HIPKAL.

Ia menyebutkan harga jual kayu balok besi dari pengolah kepada penampung Rp4,8 juta dan penadah menjual kembali Rp5,5 juta perkubik.

Sedangkan papan kayu besi dari pengolah ke penampung dilepas Rp5,8 juta perkubik. Sementara kayu putih ukuran balok dan papan dari pengolah ke penampung Rp1,8-1,9 juta per kubik dan penampung menjual kembali Rp2,3-2,5 juta perkubik tergantung kualitas keras atau lembek.

Ia mengungkapkan pengusaha yang bergerak dalam pengolahan dan penampungan dalam satu kubik kayu palingan mendapat untung Rp300 ribu karena biaya operasionalnya cukup besar.

Ia menyebutkan biaya satu kubik untuk operator jenis kayu putih Rp600 ribu diluar dari biaya BBM, tenaga pikul dan transportasi serta lain-lainnya. Kayu besi ukuran balok biaya operator Rp1,5 juta per kubik.

Dikatakan, dalam sebulan untuk jenis kayu putih HIPKAL mampu menghasilkan 600-700 kubik dan kayu besi hanya 300-500 kubik.

Dalam pemanfaatan hasil kayu ini, setiap pengusaha pengolah diingatkan setelah menebang satu pohon wajib merawat kembali sepuluh bibit pohon yang tumbuh di sekitar sebagai penggantinya. **