Timika,papuaglobalnews.com – Tino Mote, Ketua Pemuda Katolik Papua Tengah selama dua hari, Kamis-Jumat, 27-28 November 2025 melakukan penelusurun mencari kebenaran informasi mengetani persoalan di Kapiraya. Berdasarkan data dan informasi yang diterimanya langsung dari kedua belah pihak dalam hal ini Suku Kamoro dan Suku Mee, bahwa  masalah yang terjadi di Kapiraya  yang memicu perselisihan kedua suku hinga korban jiwa bukan tapal batas pemerintahan, tetapi inti persoalan lebih kepada batas hak ulayat tanah adat antara Suku Kamoro dan Mee. Karena untuk tapal batas administrasi pemerintahan ditetapkan berdasarkan hasil sortir titik koordinat satelit.

“Saya sudah mengerti sekarang. Kemarin, saya dua hari, Kamis-Jumat, 27-28 November 2025 turun cari data ke bawah lalu saya pulang. Jadi sesuai data yang saya terima mereka bukan masalah tapal batas wilayah pemerintahan karena itu urusan pemerintah dan mereka ini masyarakat kecil. Masalahnya tapal batas hak ulayat,” jelas Tino kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Sabtu 29 November 2025.

Tino mengakui selama dua hari di Kapiraya dirinya menerima data langsung dari kedua suku tersebut. Bahwa, tapal batas adat ini sudah diwariskan oleh nenek moyang sejak dulu kala secara turun temurun.

“Ini warisan nenek moyang. Soal hak ulayat tanah adat yang sangat tahu dan paham di mana batasnya masyarakat Kamoro dan Mee, ya mereka sendiri,” ujar Tino.

Tino juga menyampaikan secara terus terang bahwa kedua suku tersebut selama ini hidup berdampingan dengan aman, damai dan rukun namun ada pihak ketiga yang memprovokasi menimbulkan terjadi gesekan.

“Jadi selama ini saya baca berita-berita yang adik tulis itu tentang tapal batas pemerintahan, itu yang saya marah. Di sana masalah batas tanah adat bukan tapal batas pemerintahan,” kata Tino.

Ia mengungkapkan kedua suku ini sesungguhnya sudah tahu di mana letak tapal batasnya masing-masing. Menjadi pemicu terjadinya konflik ini berawal dari masuknya perusahaan di wilayah adat Suku Mee. Dalam operasinya hanya mau bekerjasama dengan Suku Kamoro tanpa melibatkan Suku Mee sebagai pemilik hak ulayat ditambah lagi diklaim oleh oknum-oknum tertentu.

Menghadapi persoalan tersebut, Tino mengharapkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah perlu menegakan kebenaran dengan segera memfasilitasi Bupati Mimika, Deiyai, Dogiyai dan Paniai untuk duduk bersama masyarakat adat kedua suku tersebut mengklarifikasi wilayah adatnya untuk menetap kembali tapal batas adat yang sebenarnya. **