“PTFI akan terus bersama warga dan Pemda dalam doa dan dukungan. Semoga proses pemulihan berjalan lancar dan masyarakat bisa segera bangkit kembali,” katanya.

Bupati Jayawijaya Atenius Murip menyampaikan apresiasi kepada PTFI dan bantuan segera disalurkan kepada warga terdampak yang saat ini sangat memerlukan bahan makanan dan barang kebutuhan sehari-hari.

“Terima kasih kepada Freeport Indonesia yang telah datang melihat dan memberikan bantuan kepada masyarakat, dan kami terima dengan ucapan syukur atas nama masyarakat. Kami Pemda Jayawijaya akan menyalurkan bantuan ini kepada

masyarakat,” katanya.

Bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan terjadi akibat intensitas hujan tinggi pada 25 April lalu. Banjir menerjang honai dan rumah warga, perkebunan, sekolah, jembatan, gereja, dan berbagai infrastruktur lainnya.

Data Kementerian Sosial menyebutkan bencana alam ini berdampak pada 34 distrik dan lebih dari 19 ribu Kepala Keluarga (KK). Pemkab Jayawijaya menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor pada 26 April hingga 8 Mei.

PTFI mendukung pemerintah dalam penanggulangan bencana dengan melakukan aksi tanggap darurat saat terjadi bencana di wilayah Papua, seperti pada bencana cuaca ekstrem hujan es dan kekeringan di Agandugume Kabupaten Puncak pada 2015 dan 2023, wabah penyakit Pertusis di Nduga pada 2016, bencana banjir longsor di Kabupaten Jayapura pada 2019 dan 2022, dan bencana banjir di Iwaka Kabupaten Mimika pada 2024. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.