Disisi lain terdapat juga Lembaga Pendidikan Swasta yang didirikan oleh masyarakat karena kebutuhan.

Eksistensi Lembaga Pendidikan Swasta mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi mayoritas yang menjadi peserta didik adalah Orang Asli Papua. Oleh karena itu, sesuai amanat UU Otsus Papua dan PP 106 tahun 2021 perlu diberikan pemberdayaan berupa dana untuk mendukung pengembangan lembaga yayasan, sarana dan prasarana dan menyediakan tenaga pendidik ASN.

Peranan Lembaga Pendidikan Pelopor dan Lembaga Pendidikan Swasta harus dihargai dan dihormati dengan membuat regulasi daerah yang memproteksi agar tidak hanya sekedar kebijakan tapi turut menghidupkan mereka.

Dengan dasar itulah telah dibuat Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor Pendidikan dan Lembaga Pendidikan Swasta di Papua Tengah. **