Emas di Kaki Gunung, Miskin di Kaki Pejabat
Oleh : Laurens Minipko (Pengamat Sosial di Mimika Papua)
DI TIMIKA, orang bisa melihat dua dunia dalam satu pandangan mata. Di kejauhan, Grasberg berdiri — tambang dengan cadangan emas terbesar dan tembaga terbesar kedua di dunia. Di dekatnya, di gang-gang sempit kota yang tumbuh tanpa rencana, orang-orang Papua asli mengais kehidupan di tepi arus kemakmuran yang tidak pernah benar-benar menyentuh mereka.
Angka tidak berbohong, meski sering disembunyikan. PDRB per kapita Mimika pada 2024 tercatat Rp 446,33 juta per orang per tahun — tertinggi di seluruh Papua Tengah, dan masuk empat besar kabupaten terkaya di Indonesia. Jika angka itu dikalikan dengan jumlah penduduk Mimika yang tercatat 318.679 jiwa, total kue ekonomi yang berputar di kabupaten ini mencapai sekitar Rp142,2 triliun dalam setahun — hampir dua kali lipat APBN Papua Tengah secara keseluruhan. Sebuah angka yang seharusnya cukup untuk membangun jalan di setiap distrik, menggaji tenaga kesehatan di setiap puskesmas kampung, dan memberi makan setiap anak yang lahir di bumi Amungme dan Kamoro ini. Namun di tahun yang sama, BPS mencatat angka kemiskinan Mimika masih di kisaran 14,18 persen — artinya sekitar 45.000 jiwa hidup di bawah garis kemiskinan, dengan kemiskinan ekstrem 5,37 persen. Papua Tengah secara keseluruhan bahkan menyentuh 29,76 persen penduduk miskin — angka yang menjadikannya salah satu provinsi termiskin di republik ini.
Inilah paradoks Mimika: tanah paling kaya di Papua, tetapi kemiskinannya tetap menganga. Dan paradoks itu tidak muncul dari langit. Ia dirawat — oleh birokrasi yang nyaman dalam diam, dan oleh tangan-tangan tak kasat mata yang ikut mengatur roda pemerintahan dari balik panggung.
Ketika Jabatan Menjadi Zona Nyaman
Pernyataan anggota DPRP Papua Tengah, Yohanes Felix Helyanan, pekan ini membuka selubung yang sudah lama diketahui banyak orang tetapi jarang diucapkan keras-keras: para kepala OPD di Mimika cenderung memilih diam ketika dikritik, meringkuk dalam kenyamanan jabatan, dan gagal menerjemahkan visi kepala daerah menjadi pelayanan nyata bagi rakyat.
Imbauan itu datang dari politisi partai pendukung kepala daerah sendiri — sebuah sinyal yang tidak boleh dibaca ringan. Ketika sekutu mulai angkat suara, berarti kerusakan sudah cukup dalam untuk tidak bisa lagi ditutup-tutupi.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa layanan harus diberikan tanpa diskriminasi — tanpa membedakan latar belakang politik, suku, maupun pilihan dalam bilik suara. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mewajibkan aparatur negara bekerja profesional, bebas dari tekanan politik. Tetapi antara bunyi undang-undang dan kenyataan di Mimika, terdapat jurang yang lebarnya bisa mengubur orang hidup-hidup.
Robert Denhardt dan Janet Denhardt, dalam teori New Public Service mereka, mengingatkan bahwa birokrasi bukan sekadar mesin eksekusi perintah atasan. Pelayan publik adalah abdi warga negara — bukan abdi pemenang Pilkada, bukan bawahan tim sukses. Ketika kepala OPD memilih diam saat masyarakat bertanya, ketika klarifikasi tidak diberikan dan data tidak dibuka, yang runtuh bukan sekadar kepercayaan pada satu pejabat. Yang runtuh adalah kontrak sosial antara negara dan warganya.
Di Mimika, kontrak itu sudah lama merenggang. Dan setiap hari kemiskinan bertahan, ia semakin robek.
Hantu di Balik Meja Birokrasi
Ada satu bagian dari pernyataan John Thie yang seharusnya menjadi berita utama, bukan sekadar kutipan di paragraf bawah: tim sukses Pilkada yang turut campur mengatur roda pemerintahan.
Ini bukan isu baru di Indonesia, tetapi di daerah dengan APBD besar dan pengawasan publik yang lemah seperti Mimika, dampaknya berlipat ganda. Ketika tim sukses merasa berhak atas “imbalan jasa” — entah dalam bentuk proyek, jabatan untuk kerabat, atau akses ke pengambilan keputusan — maka yang sesungguhnya terjadi adalah kolonisasi birokrasi oleh kepentingan politik.
Ilmuwan politik Petr Kopecky dan Peter Mair menyebutnya patronase politik: sistem di mana loyalitas kampanye dibayar dengan sumber daya negara. Di permukaan ia tampak seperti balas budi. Tetapi di baliknya, ia adalah perampasan — perampasan atas anggaran yang seharusnya menjadi jalan air bagi program pengentasan kemiskinan, atas proyek infrastruktur yang seharusnya membuka akses bagi masyarakat terpencil di distrik-distrik Mimika yang masih gelap gulita.
Hukum sudah berbicara tegas. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor mengatur bahwa “imbalan jasa” atas dukungan politik yang diwujudkan dalam proyek atau jabatan dapat dikualifikasikan sebagai gratifikasi — bahkan suap. UU No. 5 Tahun 2014 melarang ASN berafiliasi dengan partai politik, apalagi menjadi perpanjangan tangan tim pemenangan. Tetapi hukum, tanpa pengawasan yang sungguh-sungguh, tidak lebih dari kertas yang bisa dilipat dan disimpan di laci.
Gunung Emas, Lembah Miskin
Freeport telah beroperasi di Mimika lebih dari setengah abad. Kontribusinya terhadap PDRB Mimika mencapai hampir 80 persen — atau setara sekitar Rp113,8 triliun dari total Rp142,2 triliun kue ekonomi yang berputar di kabupaten ini setiap tahunnya. Angka yang mestinya menjadi fondasi kesejahteraan. Tetapi bila angka 80 persen itu disingkirkan sejenak, dan kita hanya melihat nilai ekonomi yang benar-benar bergerak di luar enclave tambang, maka PDRB riil Mimika menyusut menjadi sekitar Rp28,4 triliun — atau hanya Rp89 juta per kapita per tahun, hampir seperlima dari angka yang selama ini dibanggakan. Inilah ekonomi yang sesungguhnya dirasakan oleh sebagian besar warga Mimika yang tidak bekerja di Freeport dan tidak menikmati rantai pasok tambang itu. Namun ketimpangan tetap menjadi ciri khas bumi Amungme dan Kamoro ini.
Mantan Kepala Bappeda Mimika, Yohana Paliling, dalam FGD Penanggulangan Kemiskinan Oktober 2025 mengakui: “meskipun PDRB dan IPM tinggi, ketimpangan ekonomi masih terjadi.” Ini adalah pengakuan resmi atas kegagalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun — dan pengakuan itu seharusnya menjadi titik mula perbaikan dan perubahan.
Yang ironis: kemiskinan di Mimika bukan semata soal kekurangan uang. Ia adalah soal akses. Akses terhadap pelayanan kesehatan yang responsif. Akses terhadap pendidikan yang bermartabat. Akses terhadap informasi — termasuk hak untuk tahu mengapa sebuah program gagal, mengapa anggaran tidak terserap, mengapa jalan kampung yang dijanjikan belum juga dibangun.
Ketika kepala OPD memilih diam dan bukan menjelaskan, ketika tim sukses lebih sibuk menagih jasa ketimbang mengawal program, maka akses itu tertutup. Dan yang membayar harga paling mahal adalah mereka yang sudah tidak punya apa-apa untuk dijual.
Enam Bulan Sudah Cukup
John Thie mengatakan enam bulan sudah cukup untuk menilai kapasitas, integritas, dan komitmen seorang pejabat. Pernyataan ini selaras dengan semangat PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS — yang mewajibkan evaluasi berkala berbasis Sasaran Kinerja Pegawai yang terukur, bukan berdasarkan kedekatan politik atau jasa masa kampanye.
Tetapi evaluasi yang sungguh-sungguh membutuhkan keberanian yang seringkali langka di lingkaran kekuasaan daerah. Ia membutuhkan kepala daerah yang rela melepas loyalis yang tidak kompeten. Ia membutuhkan DPRK yang siap bersuara keras di depan kamera dan meja rapat. Ia membutuhkan KASN dan Ombudsman yang hadir bukan hanya ketika ada laporan, tetapi juga saat keheningan itu sendiri adalah pelanggaran.
Yang tidak kalah penting: ia membutuhkan masyarakat Mimika yang sadar bahwa kemiskinan mereka bukan takdir geografi. Ia adalah akibat dari pilihan-pilihan kebijakan — dan pilihan-pilihan itu bisa diubah.
Dari Imbauan ke Tindakan
Pernyataan John Thie adalah langkah yang tepat. Tetapi imbauan, sebagaimana sering terjadi dalam politik Indonesia, rawan berhenti pada retorika. Yang dibutuhkan bukan sekadar peringatan lisan kepada kepala OPD, melainkan mekanisme: audit kinerja yang transparan, laporan terbuka yang bisa diakses publik, dan sanksi yang nyata bagi pejabat yang memilih zona nyaman di atas pelayanan.
Mimika punya semua modal untuk tidak miskin. Ia punya tambang yang menopang seperlima APBN. Ia punya dana otonomi khusus. Ia punya Dana Bagi Hasil yang seharusnya mengalir deras ke meja makan warga asli Papua. Bahkan APBD-nya sendiri — Rp7,5 triliun yang disahkan pada Januari 2024 — adalah anggaran terbesar di antara seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Angka itu setara dengan 5,3 persen dari total PDRB Mimika — porsi yang lebih dari cukup untuk menggerakkan pembangunan di seluruh 18 distrik dan 133 kampung, jika saja ia benar-benar dibelanjakan untuk rakyat, bukan untuk melanggengkan jaringan patronase yang tumbuh subur setelah setiap Pilkada.
Namun di tahun 2026, kenyataannya semakin pahit. APBD Mimika menyusut menjadi Rp 5,6 triliun — hanya sekitar empat persen dari total kue ekonomi kabupaten ini, turun dari 5,3 persen dua tahun sebelumnya. Penyusutan itu bukan karena ekonomi Mimika lesu, melainkan karena aliran Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Otonomi Khusus yang dipangkas dari pusat. Dan dari empat persen yang tersisa itu, hingga pertengahan tahun baru 14 persen yang terserap — artinya uang yang benar-benar bergerak menuju rakyat tidak lebih dari setengah persen PDRB Mimika. Gunung emasnya tetap berdiri. Anggaran publiknya mengempis. Dan yang paling lambat bergerak bukan harga emas di Grasberg — melainkan realisasi belanja modal di 133 kampung yang masih menunggu.
Yang kurang bukan uang. Yang kurang adalah birokrasi yang melayani bukan sekadar untuk selamat — melainkan karena itu memang satu-satunya alasan jabatan itu ada.
Selama tim sukses masih bisa mengetuk pintu ruang rapat OPD, dan selama kepala dinas masih bisa memilih diam ketika rakyat bertanya, gunung emas itu akan terus bersinar — tapi cahayanya tidak akan pernah sampai ke lembah di bawahnya. (*)

















