Oleh :  Laurens Minipko

 

MALAM itu, Kamis 2 Juli 2026, Melkiana Duwitau sedang berada di dalam rumahnya sendiri di Sugapa, Intan Jaya, ketika kontak tembak pecah di luar. Ia sedang hamil tua. Peluru yang menembus rumahnya merenggut dua nyawa sekaligus — dirinya dan bayi yang belum sempat lahir. Sekretariat Keadilan Perdamaian dan Pastoral Keuskupan Timika (Awal Juli 2026) mencatat kematiannya sebagai satu dari sembilan insiden kekerasan yang terjadi hanya dalam rentang dua minggu, 18 Juni hingga 2 Juli, di distrik yang sama.

Sugapa lebih dari sebuah nama distrik di peta administratif Papua Tengah. Ia berdiri di atas — atau lebih tepatnya, di sebelah — salah satu cadangan emas terbesar yang belum digarap penuh di Indonesia: Blok Wabu. Dan di sinilah letak pertanyaan yang lebih mengganggu daripada sebatas “siapa yang menembak”: mengapa kekerasan bersenjata di Papua begitu setia mengikuti garis konsesi tambang?

Kekerasan tidak jatuh acak di atas peta. Ia mengikuti nilai ekonomi tanah yang diinjaknya. Ahli geografi politik Michael Watts (1983) pernah mengajukan tesis serupa untuk kasus yang jauh dari Papua: Delta Niger, Nigeria. Watts menyebutnya petro-violence — kekerasan yang lahir bukan dari kebencian etnis semata, melainkan dari struktur ekonomi-politik yang menempatkan sumber daya bernilai tinggi sebagai magnet bagi kehadiran militer, dan kehadiran militer sebagai magnet bagi perlawanan bersenjata. Semakin kaya tanahnya, semakin padat pasukan yang menjaganya, semakin besar pula kemungkinan pertumpahan darah di atasnya. Ini bukan kutukan sumber daya dalam pengertian ekonomi belaka — bukan sebatas soal negara jadi malas membangun industri lain karena punya tambang. Ini kutukan yang lebih konkret: tanah kaya melahirkan aparat bersenjata, dan aparat bersenjata, cepat atau lambat, melahirkan korban sipil.

Di Delta Niger, pola itu terekam jelas sepanjang tiga dekade terakhir abad lalu. Ladang-ladang minyak Shell yang menyebar di tanah Ogoni membawa serta kehadiran militer dan polisi mobil brigade yang ditugaskan menjaga “objek vital” — istilah yang, anehnya, terasa begitu akrab di telinga kita di Papua. Ken Saro-Wiwa dan delapan rekannya, aktivis yang menuntut keadilan lingkungan dan ekonomi bagi rakyat Ogoni, dieksekusi negara pada 1995 setelah pengadilan yang oleh banyak pengamat internasional dianggap direkayasa.

Kemarahan yang tersisa tidak padam. Ia berubah bentuk menjadi Movement for the Emancipation of the Niger Delta — kelompok bersenjata yang menyerang infrastruktur minyak, menyandera pekerja asing, meledakkan pipa. Setiap serangan MEND dijawab operasi militer yang lebih besar. Setiap operasi militer yang lebih besar melahirkan generasi pejuang bersenjata yang baru. Lingkaran itu berputar sendiri, tanpa perlu ada satu jenderal atau satu pemimpin gerilya yang merancangnya dari awal sampai akhir.

Kita, di Tanah Papua, sedang menonton ulang film yang sama, hanya berganti pemeran dan latar.

Revisi Undang-Undang TNI yang disahkan Maret 2025 memindahkan kewenangan mengerahkan pasukan untuk “gerakan separatis bersenjata” dari keputusan politik yang harus melalui DPR, menjadi cukup diatur lewat peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Di atas kertas, ini soal efisiensi birokrasi pertahanan. Di lapangan, di Sugapa dan Hitadipa, ini berarti pasukan nonorganik bisa masuk lebih cepat, lebih banyak, dan dengan pengawasan publik yang lebih tipis. SKP Keuskupan Timika, dalam pernyataan resminya awal Juli lalu, secara eksplisit meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengerahan pasukan nonorganik di Intan Jaya — bukan karena mereka membenci TNI atau Polri, melainkan karena mereka melihat korelasi yang tak lagi bisa disangkal: semakin padat pasukan, semakin panjang daftar nama warga sipil yang mati.

Ini bukan tuduhan bahwa ada satu tangan yang sengaja merancang kekerasan dari balik meja di Jakarta. Watts sendiri tidak pernah berargumen begitu untuk Delta Niger, dan kita pun tak perlu memaksakan cerita konspirasi yang rapi untuk memahami Papua. Yang sebenarnya terjadi lebih mengerikan justru karena lebih sederhana: begitu tanah ditandai sebagai bernilai ekonomi tinggi, ia otomatis menjadi tanah yang “harus diamankan” — dan kata “diamankan” itu, dalam sejarah panjang wilayah-wilayah kaya sumber daya di seluruh dunia, nyaris selalu berarti kehadiran senjata yang lebih banyak, bukan kesejahteraan yang lebih banyak.

Kita sudah pernah menonton babak awal dari film ini. Jauh sebelum Wabu punya nama di peta investasi nasional, ada Grasberg. Sejak dekade 1970-an, operasi tambang Freeport di Tembagapura berjalan beriringan dengan kehadiran militer yang intensif di sekitar wilayah adat Amungme dan Kamoro — sebuah pola yang telah lama didokumentasikan oleh peneliti dan lembaga HAM internasional dalam berbagai publikasi. Wabu bukan kasus baru. Ia adalah pengulangan, dengan skrip yang nyaris tak berubah, hanya berganti dekade.

Yang membuat pola ini begitu sulit dipatahkan adalah karena ia tidak membutuhkan niat jahat dari siapa pun secara individual untuk terus berjalan. Prajurit yang dikirim ke Sugapa mungkin sungguh percaya ia sedang menjalankan tugas negara. Pejuang TPNPB yang menyerang balik mungkin sungguh percaya ia sedang membela tanah leluhurnya. Investor yang menghitung potensi Blok Wabu di atas kertas mungkin sungguh tak pernah membayangkan wajah Melkiana Duwitau. Tapi struktur yang menghubungkan ketiganya — nilai ekonomi tanah, kebutuhan mengamankannya, dan ruang akuntabilitas yang terus menyempit — itulah yang sesungguhnya menembakkan peluru itu malam itu di Sugapa.

Delta Niger, setelah tiga dekade kekerasan, akhirnya duduk di meja perundingan lewat program amnesti 2009 — bukan solusi sempurna, tapi setidaknya pengakuan bahwa pendekatan militer semata tak pernah menyelesaikan apa yang lahir dari struktur ekonomi yang timpang. Pertanyaannya untuk kita hari ini: apakah Papua harus menunggu tiga dekade dan entah berapa ribu nama lagi, sebelum negara ini bersedia mengakui bahwa emas di bawah tanah dan darah di atasnya bukan dua hal yang kebetulan berdekatan?

Melkiana Duwitau tidak akan pernah membaca esai ini. Tapi nama dan wajah para korban di Intan Jaya semestinya menjadi alasan paling mendesak mengapa evaluasi terhadap pola pengamanan objek ekstraktif di Papua tidak boleh lagi ditunda — bukan sebagai tuduhan kepada institusi tertentu, tetapi sebagai pengakuan jujur bahwa selama tanah ini terus dibaca sebagai aset, dan bukan sebagai rumah, api yang membakar Delta Niger akan terus menjalar, hanya berpindah nama sungai dan gunung. (*)