Dukung Peluncuran Ekspor Perdana Ikan di Pomako, John Gobai Harap Emas Biru Laut Mimika Sejahterakan Masyarakat Asli
Menurut John, dimulainya ekspor ikan langsung dari Pelabuhan Pomako merupakan langkah maju yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Mimika dalam mendorong pertumbuhan sektor perikanan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterlibatan nelayan asli Mimika harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, manfaat ekonomi dari kegiatan ekspor tersebut harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat asli, khususnya para nelayan di sekitar Pomako maupun wilayah Mimika lainnya.
“Kini ikan akan diekspor dari Pomako, Timika. Ini merupakan langkah maju Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Mimika. Namun saya ingin menekankan kembali bahwa keterlibatan nelayan asli Mimika harus nyata dan wajib hukumnya. Kegiatan ini harus mampu meningkatkan kesejahteraan nelayan asli Mimika di sekitar Pomako maupun wilayah Mimika lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, ekspor ikan tentu akan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan. Karena itu, menurutnya perlu dirumuskan skema kerja sama yang jelas antara badan usaha dengan nelayan lokal Orang Asli Mimika agar keterlibatan masyarakat dapat diwujudkan secara konkret dan berkelanjutan.
“Bila ekspor dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi syarat, maka harus dirumuskan skema kerja sama dengan nelayan lokal Orang Asli Mimika sehingga keterlibatan masyarakat dapat digambarkan secara konkret dan nyata,” ujarnya.
John kembali menegaskan harapannya agar potensi emas biru di lautan Mimika benar-benar menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat asli Mimika.
“Emas Biru di Lautan Mimika harus mensejahterakan masyarakat asli Mimika,” pungkasnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



