John menjelaskan, hukum adat berfungsi menyelesaikan persoalan ketika terjadi pelanggaran maupun ketegangan dalam masyarakat. Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, dan putusan tersebut wajib dipatuhi.

Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan hukum adat menjadi cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi ketentraman dan kedamaian. Keberadaan peradilan adat dipandang penting lantaran akses terhadap sistem hukum formal masih terbatas, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terisolasi.

Menurutnya, setelah PP Nomor 55 Tahun 2025 ditetapkan, langkah selanjutnya adalah DPR Papua Tengah menyusun Peraturan Daerah. Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik, sebagaimana pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Pengaturan ini dinilai penting karena beberapa alasan:

  1. Wujud pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat.
  2. Perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua dan non-Papua.
  3. Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta menjaga harmonisasi masyarakat adat dan alam.
  4. Membantu pemerintah dalam penegakan hukum.

John menilai, di Papua Tengah kerap terjadi perselisihan adat yang berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai tinggi. Ketiadaan regulasi mengenai nilai denda kerap menimbulkan persoalan baru dan memicu praktik komersialisasi maupun aksi saling balas dalam masyarakat. **mengakibatkan penuntutan denda adat yang nilainya melambung tinggi. Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil dan saling membalas dendam dalam masyarakat terkait dengan nilai denda. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.