DPMPTSP Mimika Sukses Layani Perizinan dan Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Jemput Bola di Kokonao dan Atuka
Meski demikian, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat sejumlah kendala, di antaranya gangguan jaringan server OSS dan masih minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko.
Sebagai solusi, DPMPTSP melakukan pendampingan langsung kepada pelaku usaha, mendorong peningkatan kapasitas jaringan listrik dan internet, serta memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk menambah jenis usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
“Secara umum kegiatan pelayanan perizinan berjalan lancar dan target penerbitan izin tercapai sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Ia menambahkan ke depan diperlukan peningkatan kapasitas server jaringan serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat terkait pelayanan perizinan berbasis risiko.
Selain pelayanan perizinan, DPMPTSP Mimika juga melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kampung Kokonao, Distrik Mimika Barat dalam kegiatan pengawasan penanaman modal Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengawasan tersebut tercatat terdapat 17 kios atau pelaku usaha di Kokonao yang menjadi objek pengawasan.
Beberapa permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di antaranya masyarakat menginginkan harga sembako tetap stabil, daya beli masyarakat menurun akibat kondisi ekonomi yang rendah, serta maraknya aksi pencurian yang membuat pelaku usaha merasa tidak aman dalam menjalankan usahanya.
Hasil pengawasan menunjukkan terdapat beberapa kios yang sudah lama tutup dan tidak diketahui lagi nama usahanya sehingga menyulitkan tim melakukan pengawasan.
Selain itu, masih ada pelaku usaha yang memiliki NIB versi lama sehingga belum terdaftar dalam sistem OSS. Ditemukan pula pelaku usaha yang belum memiliki NIB meskipun telah menjalankan usaha selama lima tahun.
Tidak hanya itu, terdapat juga pelaku usaha yang mengaku NIB mereka pernah diurus sejak dua tahun lalu namun hingga kini belum diterima.
Marselino juga mengakui di Kokonao mayoritas pelaku usaha kios non OAP, hanya satu orang OAP bergerak usaha kios penjualan sayur segar yang dibeli dari Timika. Sesuai informasi dalam pengawasan di lapangan bahwa usaha sayur sangat disambut baik oleh warga karena barang jualannya masih segar. Setiap kali barang dagangannya terjual semua langsung turun belanja ke Timika. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















