DPMPTSP Mimika Sukses Layani Perizinan dan Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Jemput Bola di Kokonao dan Atuka
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melalui Bidang Pengawasan dan Pelayanan Perizinan sukses melaksanakan pelayanan kepada pelaku usaha dengan sistem jemput bola di Distrik Mimika Barat, Kokonao pada 10-12 Mei 2026 dan Distrik Mimika Tengah, Atuka pada 13-15 Mei 2026.
Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao menjelaskan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh penerapan sistem pelayanan perizinan seperti Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang bertujuan memangkas birokrasi, mempercepat legalitas usaha serta meningkatkan investasi.
Menurutnya, penyediaan pelayanan perizinan ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam pengurusan perizinan berbasis risiko.
“Sistem ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan disesuaikan dengan aturan berbasis risiko pasca Undang-undang Cipta Kerja,” jelas Marselino kepada papuaglobalnews.com di sela-sela mengikuti Rakorsus OPD pengampu retribusi di Kantor Bapenda Mimika, Senin 18 Mei 2026.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan mewujudkan pelayanan publik yang cepat, transparan dan akuntabel, sekaligus mengevaluasi kinerja pelayanan perizinan di daerah dari kampung ke kota sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Dalam pelaksanaannya, layanan yang diberikan meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital bagi tenaga kesehatan.
Pelayanan dilaksanakan di dua distrik yakni Distrik Mimika Barat, Kokonao pada 10 hingga 12 Mei 2026 dan Distrik Mimika Tengah, Atuka pada 13 hingga 15 Mei 2026 dengan sasaran pelaku usaha dan tenaga kesehatan.
Berdasarkan capaian kinerja, di Distrik Mimika Barat, Kokonao terdapat 15 permohonan NIB dan seluruhnya berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Selain itu terdapat enam layanan MPP Digital dan seluruhnya juga berhasil diterbitkan yakni tenaga kesehatan (Nakes) di Puskemas Kokonao.
Sementara di Distrik Mimika Tengah, Atuka terdapat lima permohonan NIB dan seluruhnya diterbitkan. Sedangkan layanan MPP Digital tercatat sebanyak empat permohonan dan semuanya berhasil diterbitkan.
Marselino menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut DPMPTSP juga menghadirkan inovasi layanan berupa pelayanan keliling atau jemput bola hingga ke distrik, wilayah pesisir dan pegunungan.
Selain itu, tersedia layanan konsultasi dan penyelesaian pengaduan masyarakat baik secara offline maupun online.
Meski demikian, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat sejumlah kendala, di antaranya gangguan jaringan server OSS dan masih minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan berbasis risiko.
Sebagai solusi, DPMPTSP melakukan pendampingan langsung kepada pelaku usaha, mendorong peningkatan kapasitas jaringan listrik dan internet, serta memberikan pendampingan bagi pelaku usaha untuk menambah jenis usaha yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lokal.
“Secara umum kegiatan pelayanan perizinan berjalan lancar dan target penerbitan izin tercapai sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.
Ia menambahkan ke depan diperlukan peningkatan kapasitas server jaringan serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat terkait pelayanan perizinan berbasis risiko.
Selain pelayanan perizinan, DPMPTSP Mimika juga melaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di Kampung Kokonao, Distrik Mimika Barat dalam kegiatan pengawasan penanaman modal Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengawasan tersebut tercatat terdapat 17 kios atau pelaku usaha di Kokonao yang menjadi objek pengawasan.
Beberapa permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di antaranya masyarakat menginginkan harga sembako tetap stabil, daya beli masyarakat menurun akibat kondisi ekonomi yang rendah, serta maraknya aksi pencurian yang membuat pelaku usaha merasa tidak aman dalam menjalankan usahanya.
Hasil pengawasan menunjukkan terdapat beberapa kios yang sudah lama tutup dan tidak diketahui lagi nama usahanya sehingga menyulitkan tim melakukan pengawasan.
Selain itu, masih ada pelaku usaha yang memiliki NIB versi lama sehingga belum terdaftar dalam sistem OSS. Ditemukan pula pelaku usaha yang belum memiliki NIB meskipun telah menjalankan usaha selama lima tahun.
Tidak hanya itu, terdapat juga pelaku usaha yang mengaku NIB mereka pernah diurus sejak dua tahun lalu namun hingga kini belum diterima.
Marselino juga mengakui di Kokonao mayoritas pelaku usaha kios non OAP, hanya satu orang OAP bergerak usaha kios penjualan sayur segar yang dibeli dari Timika. Sesuai informasi dalam pengawasan di lapangan bahwa usaha sayur sangat disambut baik oleh warga karena barang jualannya masih segar. Setiap kali barang dagangannya terjual semua langsung turun belanja ke Timika. **

















