Marselino Mameyao, Kepala Dinas Penenaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika bersama Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta Bidang Perizinan Berusaha mendatangi salah satu toko emas di Jalan Ahmad Yani, Rabu 1 April 2026. (Foto – Istimewa).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mimika melakukan pengawasan izin usaha terhadap tujuh toko emas yang beroperasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Koperasi, Distrik Mimika Baru, Rabu 1 April 2026.

Kegiatan pengawasan ini dipimpin langsung Kepala DPMPTSP Mimika, Marselino Mameyao, bersama tim dari Bidang Pengawasan dan Pengendalian serta Bidang Perizinan, yang mulai turun ke lapangan sejak pukul 10.00 WIT.

Marselino menjelaskan, pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan usaha para pelaku usaha emas. Namun, dari tujuh toko yang didatangi, sebagian besar pemilik tidak berada di tempat karena masih berada di kampung halaman pasca perayaan Lebaran 1447 Hijriah.

“Petugas hanya bertemu dengan penjaga toko. Kami kemudian meminta nomor pemilik dan melakukan komunikasi melalui telepon,” ujar Marselino saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Dari hasil pengecekan awal, ditemukan beberapa toko dengan izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Para pemilik usaha tersebut dianjurkan segera melakukan perpanjangan izin melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Selain itu, terdapat pula pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu lokasi usaha, serta beberapa usaha yang awalnya berskala kecil seperti kios, namun kini telah berkembang menjadi usaha emas skala besar.

“Ada lima toko besar dan dua yang dulunya hanya kios, tetapi sekarang sudah berkembang menjadi usaha emas. Mereka wajib menyesuaikan izin usahanya, termasuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia),” jelasnya.

Marselino menegaskan setiap pelaku usaha wajib memiliki izin resmi sebagai dasar hukum dalam menjalankan usaha. Masa berlaku izin usaha umumnya berkisar antara tiga hingga lima tahun, tergantung jenis usaha.

“Jika membuka usaha tanpa izin resmi, maka dianggap ilegal dan berpotensi ditutup karena melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pengawasan ini merupakan bagian dari program pengendalian usaha yang akan dilakukan secara bertahap, mulai dari wilayah kampung ke kota, sejalan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika.

Namun, akibat adanya dinamika di lapangan, termasuk aksi demonstrasi oleh para pendulang terhadap pengusaha pengepul emas beberapa waktu lalu, maka pengawasan tahap awal difokuskan terlebih dahulu di wilayah kota.

“Kami mulai dari kota, nanti setelah hari raya baru akan dilanjutkan ke kampung-kampung,” katanya.

Untuk tahap awal, tim baru mendatangi tujuh lokasi usaha di Jalan Ahmad Yani. Pengawasan akan dilanjutkan ke kawasan Jalan Bougenville setelah perayaan Paskah.

Marselino menambahkan, secara umum kehadiran tim pengawasan disambut baik oleh para pelaku usaha, meskipun sebagian besar toko baru mulai beroperasi sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIT.

Ia mengimbau seluruh pengusaha emas agar bersikap terbuka saat petugas datang melakukan pemeriksaan kelengkapandokumen, serta segera memperpanjang izin usaha yang telah habis masa berlakunya.

“Kami harap semua pelaku usaha kooperatif dan patuh terhadap aturan perizinan demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan aman,” pungkasnya. **