Norman menuturkan, setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika terkait perpanjangan masa jabatan kepala kampung beberapa hari lalu, seharusnya DPMK segera merespons dengan memproses hak-hak aparat dan operasional kampung.

“Bagaimana aparat mau loyal sementara Pemkab tidak memperhatikan operasional kampung dan hak-hak aparat kampung. Ini sangat penting, apalagi admin sudah mengeluh kertas dan tinta printer maupun laptop hampir habis,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan aparat kampung tetap berkomitmen menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami sebagai aparat kampung tetap loyal dengan pekerjaan. Yang penting operasional dan hak-hak kampung jangan tertunda terlalu lama,” tambahnya.

Norman meminta agar proses administrasi pencairan dipercepat sehingga dana operasional kampung dapat segera digunakan untuk menunjang pelayanan masyarakat.

“Kampung mengutamakan pelayanan prima, sehingga pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan setiap hari,” katanya.

Ia juga berharap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Mimika yang juga menjabat Kepala DPMK dapat berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar petugas pelayanan pencairan tetap siaga di kantor.

“Apalagi sekarang jam kerja sudah ditambah sampai pukul 17.00 WIT,” harapnya.

Norman menegaskan, setelah kepala kampung dan aparat kampung menerima SK perpanjangan masa jabatan, maka proses pencairan hak-hak aparat dan operasional kampung tidak seharusnya kembali ditunda.

“DPMK tolong respon cepat permintaan kami ini. Kami butuh dana untuk membayar hak-hak pegawai dan operasional kampung,” pungkas Norman. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.