“Saat ini kita sedang berproses secara internal dengan tetap mengikuti prosedur. Inspektorat melakukan pemeriksaan, kita beri waktu 60 hari, dan Badan Pemeriksa Keuangan juga sudah melakukan pemeriksaan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka kita akan menegakkan aturan,” paparnya.

Ia mengaku heran karena dana sudah dicairkan, namun kegiatan tidak berjalan sehingga menimbulkan pertanyaan ke mana dana tersebut digunakan. Untuk itu, John mengingatkan pimpinan OPD agar menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara tepat.

John memastikan seluruh kegiatan OPD akan terus dimonitor oleh pimpinan. Ia juga berharap OPD yang belum mengembalikan UP segera menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Kepada seluruh pimpinan OPD, John menekankan pentingnya bekerja secara profesional dan hati-hati guna menghindari jeratan hukum.

“Tahun kemarin merupakan tahun yang kurang baik bagi kita semua. Pekerjaan kita menjadi terlambat. Ada banyak teman-teman kita yang masuk dalam persoalan. Bekerjalah dengan hati-hati,” pesannya.

Ia mengungkapkan kondisi tersebut berdampak pada realisasi anggaran yang hanya mencapai 78 persen, yang menurutnya menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan yang belum sehat.

Memasuki tahun 2026, John berharap seluruh OPD dapat memperbaiki kinerja. Realisasi DPA harus sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi antarsemua pihak.

“Jangan ada OPD yang merasa lebih pintar dan mampu mengerjakan sendiri. Jika belum memahami, harus bertanya kepada pimpinan,” tandasnya. **