Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mimika Papua Tengah mengadakan Rapat Dewan Smart City II, Rabu 13 Agustus 2025.

Rapat berlangsung di salah satu hotel di Timika sedianya dimulai pukul 11.00 WIT namun diundur pukul 13.42 WIT. Pergeseran waktu ini terjadi karena Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong masih mengikuti acara yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Besar (DP3AKB) Mimika di hotel yang sama.

Dalam rapat Dewan Smart City II, Diskominfo bekerjasama dengan tenaga ahli ITB sebagai narasumber yakni Windy Gambetta membawakan materi tentang capaian dan target Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Wikan Danar Sunindyo berbicara tentang Smart City dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Turut mendampingi Bupati, Bernadina Yamangin selaku Plt. Kepala Diskominfo Mimika.

Hadir pada acara ini, Plt. Sekda Mimika Abraham Kateyau, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan TNI-Polri dan undangan lainnya.

Johannes Rettob dalam sambutan menjelaskan rapat dewan smart city sesuai kesepakatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

“Kita setuju lakukan sesuai perkembangan. Mimika sebagai salah satu kabupaten di Indonesia masuk sebagai smart city oleh Kementerian Informatika dan Digital,” jelas John.

John mengakui walaupun dalam pelaksanaan belum ada infrastruktur yang paling baik tetapi terus berusaha bagaimana implementasikan kepada masyarakat secara baik.

“Mimika dipilih sebagai salah satu kabupaten di Indonesia sebagai kota pintar dan ini jadi komitmen kita semua jadikan Mimika Kota Cerdas,” katanya.

Menurutnya, Mimika sebagai Kota Cerdas maka pelayanan kepada masyarakat dengan teknologi harus dilakukan.

“Teknologi dibuat untuk selesaikan segala persoalan. Pelayanan publik makin mudah dan terbuka,” tegasnya.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.