Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus melakukan penataan ruas jalan dalam Kota Timika. Salah satu upaya yang dilakukan pembangunan median jalan atau separator jalan permanen dari semen serta ditanami bunga hias di sepanjang median jalan.

Namun, penanaman tanaman dengan jenis pohon yang dinilai terlalu tinggi di sekitar median dekan tikungan kapsul menuai protes dari pengguna jalan. Mereka menilai kondisi tersebut menghalangi jarak pandang pengendara dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Keluhan ini disampaikan oleh salah seorang pengguna jalan, Frengky.

Kepada redaksi papuaglobalnews.com, Jumat 24 April 2026 malam, ia mengaku merasa keberatan dengan penanaman pohon atau bunga berukuran tinggi di area tikungan kapsul.

Menurutnya, dengan kondisi median jalan yang sudah memiliki ketinggian hampir satu meter, khususnya di Jalan Cenderawasih, tepatnya di sekitar Gereja Diaspora, SP2 sebaiknya diganti dengan tanaman jenis bunga yang melata, bukan pohon yang menjulang tinggi. Hal ini karena tanaman tinggi sangat mengganggu jarak pandang pengendara saat hendak berbelok di tikungan kapsul.

Ia bahkan mengaku hampir mengalami kecelakaan akibat terhalang pandangan oleh tanaman tersebut.

“Saya hampir ‘mencium’ kendaraan dari arah berlawanan saat mengambil putaran karena pandangan tertutup,” ungkapnya.

Meski demikian, Frengky menegaskan bahwa dirinya mendukung program pemerintah dalam menata kota agar lebih hijau dan asri. Hanya saja, ia berharap penataan di area tikungan kapsul memperhatikan aspek keselamatan dengan memilih tanaman yang tidak mengganggu mobilitas pengendara maupun pengguna jalan kaki ketika hendak menyeberang.

“Di tikungan kapsul sebaiknya cukup ditanam bunga yang menjalar, bukan pohon dengan jarak tanam rapat yang lama-kelamaan tumbuh besar dan menghalangi pandangan,” tambahnya.

Selain persoalan tanaman, Frengky juga menyoroti perilaku sebagian pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor, yang nekat memotong tikungan kapsul dengan melawan arus.

Menurutnya, kebiasaan tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ia mengharapkan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu peringatan atau imbauan di setiap titik tikungan kapsul. Rambu tersebut diharapkan dapat menginformasikan larangan memotong jalan berlawanan arah guna menjaga keselamatan bersama.

“Perlu ada tanda larangan yang jelas agar pengendara lebih disiplin dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutupnya.

Adapun fungsi utama median jalan untuk memisahkan arus lalu lintas dari arah berlawanan dalam mencegah tabrakan frontal (adu kambing).

Pembangunan median ditinggikan (Raised Median) merupakan pemisah semen yang lebih tinggi dari permukaan aspal.

Fungsi  dari median jalan selain memisahkan arus lalulintas juga menghalangi kendaraan untuk berbelok kanan secara sembarangan di area terlarang. Sebagai tempat penanaman (jalur hijau) atau ruang lapak tunggu bagi penyebrang jalan dan mengurangi silau dari lampu kendaraan arah berlawanan saat malam hari. **