Dinas Perikanan Mimika Alokasikan Rp500 Juta untuk Infrastruktur Budidaya Pembesaran Kepiting Bakau, Ini Lokasinya
Ia mengungkapkan, paket pekerjaan tersebut saat ini telah masuk tahap kontrak dan selanjutnya akan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Menurutnya, dalam budidaya pembesaran dan penggemukan, bibit kepiting dengan ukuran sekitar 100 gram per ekor ditargetkan dalam waktu tiga sampai empat bulan sudah dapat dipanen dengan bobot mencapai sekitar 200 gram per ekor.
Namun, untuk saat ini kelompok binaan tersebut belum mulai berproduksi. Selama ini hasil panen dijual dengan pasaran di Makassar, Bali, Surabaya dan Jakarta.
Clemens juga mengungkapkan Dinas Perikanan Kabupaten Mimika masih memberlakukan aturan pelarangan penjualan kepiting dalam kondisi bertelur. Kebijakan tersebut sesuai aturan Pemerintah Pusat bertujuan menjaga keberlangsungan populasi kepiting agar penyiapan bibit secara alami tetap tercukupi.
Selain itu, Dinas Perikanan juga melarang penjualan kepiting yang masih berukuran kecil, yakni sekitar 100 gram, sebagai bagian dari upaya menjaga kestabilan harga kepiting di pasaran. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












