Dibebaskan dari Jeratan Hukum Positif, 11 Warga Kwamki Narama Diberikan Tugas Khusus
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Polres Mimika resmi membebaskan 11 tahanan terkait konflik Kwamki Narama dari jeratan hukum positif berlangsung di halaman Kantor Polres Mimika, Mile 32, Kamis 26 Februari 2026, setelah penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).
Penyerahan surat pembebasan dilakukan oleh Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol Jeremias Rontini, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, serta Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman.
Emanuel Kemong dalam keterangan persnya di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika menjelaskan, pembebasan 11 warga tersebut dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.
Ia mengungkapkan, setelah dibebaskan, ke-11 warga tersebut diberikan tugas khusus sebagai “Duta Kamtibmas”. Mereka diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dan terus mengampanyekan perdamaian di Kwamki Narama.
Mantan Sekretaris Eksekutif LPMAK itu menambahkan, pemerintah juga akan memberikan perhatian khusus melalui program pembangunan yang langsung menyentuh masyarakat Kwamki Narama. Hal ini bertujuan menghilangkan pikiran dan niat buruk agar warga tidak lagi terlibat konflik.
Salah satu program yang direncanakan adalah pelaksanaan Festival Budaya Perang. Kegiatan ini diharapkan mampu mengubah perang sesungguhnya menjadi atraksi budaya yang positif, sekaligus mendorong kunjungan wisatawan tanpa rasa takut dan menciptakan dampak ekonomi baru bagi masyarakat setempat.

































