Timika,papuaglobalnews.com – Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Marianus Maknaepeku, mendesak DPRK Mimika untuk membubarkan dua dari empat panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna Lantai Tiga Gedung DPRK Mimika, Rabu 25 Februari 2026.

Dua Pansus yang dimaksud yakni Pansus Penanganan Sengketa Tapal Batas di Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah dan Pansus Penanganan Konflik di Kwamki Narama.

Marianus menilai pembentukan dua Pansus tersebut sudah kurang relevan dengan kondisi terkini. Persoalan Kapiraya, menurutnya, Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Dogiyai dan Deiyai, unsur legislatif Provinsi Papua Tengah, lembaga adat serta tokoh masyarakat telah membentuk tim yang dijadwalkan mulai turun menemui masyarakat Suku Kamoro di Kapiraya pada Jumat 27 Februari 2026.

Sementara itu, konflik di Kwamki Narama telah diselesaikan secara damai oleh Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak. Bahkan pada Kamis 26 Februari 2026 hari ini, melalui kerja sama kedua pemerintah daerah dan Polres Mimika, sebanyak 11 tahanan telah dibebaskan setelah menempuh proses restorative justice (keadilan restoratif).

“Kalau dua Pansus ini tetap dipaksakan berjalan untuk apa lagi? Persoalan Kapiraya pemerintah sudah ambil langkah-langkah strategis penyelesaian. Begitu pun masalah Kwamki Narama, semua sudah selesai. Kami dari lembaga adat minta hentikan itu, sudah tidak ada manfaatnya lagi,” tegas Marianus kepada papuaglobalnews.com, Kamis malam 26 Februari 2026.

Ia mengkhawatirkan apabila dua Pansus tersebut tetap dijalankan, akan menimbulkan kesan pemborosan anggaran tanpa sasaran yang jelas, karena persoalan dinilai telah ditangani pemerintah bersama aparat keamanan.

Menurut Marianus, pembentukan dua Pansus tersebut juga dinilai terlambat dan seharusnya dilakukan sejak awal sebelum penanganan diambil alih oleh pihak eksekutif.