Di Balik Dalih Kekosongan Regulasi
Oleh : Laurens Minipko (Pengamat Sosial Papua)
DI TENGAH polemik kebijakan kepegawaian di Mimika, satu argumen terus diulang: afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) belum dapat dilaksanakan secara optimal karena tidak adanya aturan teknis yang memadai. Argumen ini terdengar masuk akal. Bahkan tampak administratif. Namun justru di situlah letak persoalannya.
Sebab dalam negara hukum, kita tidak boleh berhenti pada apa yang “terlihat belum diatur”, tanpa terlebih dahulu membaca apa yang sebenarnya sudah diatur.
Dan ketika kita membuka kerangka hukum Otonomi Khusus Papua, satu hal menjadi jelas: yang terjadi bukanlah kekosongan regulasi melainkan pengabaian terhadap norma yang sudah tersedia.
Afirmasi Sudah Diatur, Bukan Sekadar Wacana
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Otonomi Khusus Papua, negara tidak sekadar memberikan ruang afirmasi, tetapi secara tegas memerintahkan pelaksanaannya.
Pasal 29 menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengutamakan Orang Asli Papua dalam pengangkatan ASN pada jabatan tertentu. Bahkan lebih jauh, ketentuan ini menetapkan komposisi afirmatif yang sangat konkret, yakni antara 60 persen hingga 80 persen ASN OAP. Ini bukan norma yang kabur. Ini bukan prinsip yang abstrak. Ini adalah perintah hukum yang operasional.
Lebih penting lagi, Pasal 27 memberikan dasar yang jauh lebih kuat. Ketika norma nasional dianggap tidak cukup atau tidak sepenuhnya dapat diterapkan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menetapkan kebijakan kepegawaian sesuai dengan kebutuhan daerah. Artinya, jika ada kekosongan teknis hukum justru memerintahkan daerah untuk mengisinya. Di titik ini, dalih “tidak ada aturan teknis” kehilangan pijakan. Karena hukum tidak berhenti, ia justru membuka ruang untuk bertindak.
Diskresi: Ruang Solusi atau Alat Pembenaran?
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi diberikan kepada pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret ketika aturan tidak lengkap, tidak jelas, atau terjadi stagnasi. Namun diskresi bukanlah ruang bebas tanpa batas.
Ia terikat pada syarat yang ketat: tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, harus objektif, dan harus digunakan untuk tujuan yang sah. Di sinilah pertanyaan mendasar muncul. Jika diskresi dapat digunakan untuk mengambil keputusan administratif dalam situasi yang belum sempurna, misalnya untuk melanjutkan proses birokrasi ketika terjadi keterlambatan prosedur, maka mengapa diskresi tidak digunakan untuk memastikan pelaksanaan afirmasi OAP yang justru sudah diperintahkan secara jelas dalam PP 106? Mengapa diskresi hadir untuk melonggarkan prosedur, tetapi tidak hadir untuk menegakkan keadilan?
Paradoks ini tidak bisa diabaikan. Karena dalam logika hukum administrasi, diskresi seharusnya menjadi jembatan bukan sekadar pelarian. Ia harus menjembatani: antara aturan yang kaku dan kebutuhan nyata antara sistem merit dan keadilan kontekstual antara norma nasional dan kekhususan Papua. Namun ketika diskresi hanya digunakan untuk mempercepat proses, tanpa memastikan arah kebijakan yang benar, ia berisiko berubah dari alat solusi menjadi alat pembenaran.
Meritokrasi Tanpa Afirmasi: Netral tapi Tidak Adil
Seringkali, pengabaian afirmasi dibenarkan atas nama meritokrasi. Bahwa jabatan harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Argumen ini benar tetapi tidak lengkap. Sebab dalam konteks Papua, meritokrasi tidak berdiri di ruang hampa. Ia harus dibaca bersama dengan mandat afirmasi. Tanpa afirmasi, meritokrasi bisa tampak netral secara prosedur, tetapi menghasilkan ketimpangan secara struktural. Di sinilah hukum Otonomi Khusus mengambil posisi. Ia tidak menolak meritokrasi tetapi mengoreksinya.
Masalah yang Sebenarnya
Dengan demikian, persoalan utama bukanlah tidak adanya aturan.
Masalahnya adalah:
- aturan yang sudah ada tidak dijalankan
- kewenangan yang tersedia tidak digunakan
- dan diskresi yang seharusnya menjembatani justru tidak diarahkan pada tujuan yang tepat. Yang kosong bukan regulasinya tetapi implementasinya.
Afirmasi: Kontrak Politik dan Hukum
Afirmasi bagi Orang Asli Papua bukan sekadar kebijakan. Ia adalah bagian dari kontrak politik dan hukum antara negara dan masyarakat Papua. Ia lahir dari sejarah panjang ketimpangan. Dan ia dirancang sebagai instrumen untuk memperbaikinya. Karena itu, mengabaikan afirmasi bukan hanya persoalan administratif.Ia adalah pengosongan makna keadilan itu sendiri.
Di titik inilah kita harus jujur. Bahwa hukum sudah berbicara.Bahwa ruang kebijakan sudah tersedia. Dan bahwa pilihan untuk menjalankan atau mengabaikannya sepenuhnya berada di tangan kekuasaan.
Afirmasi itu bukan belum diatur. Ia sudah diatur bahkan dengan angka. Yang belum ada bukan regulasinya, melainkan keberanian untuk menjalankannya. (*)



















