Dewan Adat Mimika: Perpanjangan Kontrak Freeport Adalah Dekrit Bencana dan Mengunci Papua dalam Eksploitasi Abadi
Timika,papuaglobalnews.com – Keputusan Pemerintah Indonesia untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) dengan Freeport-McMoRan (FCX) hingga tahun 2061 di Amerika Serikat telah memicu gelombang kemarahan dan penolakan keras dari Dewan Adat Daerah (DAD) Mimika.
Ketua Umum DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, dengan lantang menyatakan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan sebuah “dekrit bencana” yang akan terus menimpa masyarakat adat Amungme dan Kamoro, korban abadi investasi.
Vinsent menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini secara sistematis mengabaikan hak-hak fundamental masyarakat adat.
“Sejak dahulu, kami, orang asli di sini, tidak pernah dilibatkan. Sampai sekarang! Kami terancam di tanah kami sendiri. Tanah Amungme telah tertimbun tailing Freeport, kami menderita, namun pemerintah tak pernah sudi mendengarkan suara dan jeritan kami,” tegas Vinsent dalam rilisnya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Senin 23 Februari 2026.
la juga mempertanyakan, mengapa pemerintah secara terang-terangan mengabaikan prinsip padiatapa yang telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua?”
Sebagai respons atas pengabaian ini, DAD Mimika menyatakan akan segera menyurati Menteri ESDM dan menteri terkait dengan tembusan Presiden Prabowo Subianto menuntut pembatalan MOU sepihak tersebut.
“Kami tidak akan diam! Kami akan menyuarakan hak kami. Negeri kami, gunung kami akan habis, tetapi kami tak akan mendapatkan apa-apa selain kehancuran,” seru Vinsent.
Legalisasi Eksploitasi Tanpa Batas di Tanah Papua
MoU yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dipandang sebagai “legalisasi telanjang atas perpanjangan penderitaan dan eksploitasi tanpa batas di Tanah Papua.”
Langkah ini, yang secara sinis disebut sebagai perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua, secara gamblang menjadi legitimasi atas ambisi ekonomi yang secara brutal mengabaikan dimensi kemanusiaan dan ekologis.
Penandatanganan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, serta President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas, termasuk kerja sama pengembangan mineral kritis, semakin memperjelas arah kebijakan yang secara membabi buta mengutamakan kepentingan korporasi di atas segalanya.
Janji Manis yang Menusuk Jantung
Meskipun kesepakatan ini digembar-gemborkan sebagai “kemitraan jangka panjang” dengan janji-janji manis yang memuakkan-seperti perluasan pemasaran tembaga olahan ke Amerika Serikat, peningkatan dukungan bagi masyarakat Papua berupa fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta peningkatan eksplorasi-narasi optimis tentang “manfaat substansial” ini justru menyimpan ironi yang menusuk jantung.
Klaim bahwa operasi Grasberg telah memberikan keuntungan selama enam dekade adalah upaya keji untuk mengaburkan fakta bahwa keuntungan tersebut secara sistematis dibangun di atas kehancuran lingkungan yang tak terpulihkan dan pengabaikan hak-hak fundamental masyarakat adat yang berkelanjutan.
Poin-poin kesepakatan yang disajikan, seperti perpanjangan IUPK PTFI hingga umur cadangan yang secara efektif mengunci Papua dalam siklus eksploitasi abadi dan janji transfer 12% saham FCX kepada pemerintah pada tahun 2041 “tanpa biaya”, patut dipertanyakan, bahkan dicurigai sebagai manuver manipulatif.
Ia menilai klausa “dengan syarat pihak yang mengakuisisi akan mengganti biaya pro rata FCX yang dikeluarkan menggunakan nilai buku untuk investasi yang menguntungkan periode setelah tahun 2041” secara licik mengindikasikan bahwa transfer ini sama sekali tidak “gratis”, melainkan skema yang dirancang untuk tetap menguntungkan FCX.
Struktur tata kelola dan operasional yang “tetap berlanjut” secara telanjang menunjukkan minimnya perubahan fundamental yang berpihak pada keadilan ekologis dan sosial, menegaskan bahwa status quo eksploitatif akan terus dipertahankan.
Retorika Kosong vs Harga yang Harus Dibayar Papua
Pemerintah, melalui Menteri Investasi Rosan Roeslani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, gencar menggembar-gemborkan perpanjangan kontrak hingga 2061 dan janji investasi tambahan sebesar US$20 miliar sebagai “dampak positif” terhadap penerimaan negara dan penguatan kerja sama mineral kritis. Namun, retorika kosong ini sengaja mengabaikan pertanyaan krusial yang seharusnya menghantui nurani mereka. Seberapa besar harga yang harus dibayar oleh Tanah Papua dan masyarakatnya untuk “penerimaan pajak” dan “investasi” yang diagungkan tersebut? Apakah angka-angka fantastis ini sebanding dengan kerusakan yang tak terpulihkan, penderitaan yang tak berkesudahan, dan hilangnya harkat martabat yang tak terhingga?
Dewan Adat Daerah Mimika menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, pegiat HAM, dan lembaga lingkungan untuk bersama-sama menolak perpanjangan kontrak yang dinilai sebagai pengkhianatan terhadap hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan lingkungan di Tanah Papua. **






























