Sementara itu, Pdt. Jones Natkime dalam aspirasinya mengatakan Amungme meminta DPRK Mimika membuka sidang dan melibatkan seluruh tokoh adat dalam sebuah pertemuan sebelum aksi demonstrasi semakin tajam.

“Jangan pelihara penyakit yang ada,” ujarnya.

Mantan Anggota DPRD Mimika ini juga menyayangkan adanya aksi pemotongan terhadap pelajar yang tidak bersalah.

Menurutnya, apabila Bupati dan DPRK tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi, mengapa masih mempertahankan jabatan yang ada.

Ia menegaskan semua suku hidup dan mencari makan di Timika sehingga persoalan keamanan harus menjadi perhatian bersama.

“Tidak boleh berdansa di atas darah anak sekolah, masyarakat. Anak lagi PKL tapi dipotong. Mengapa ini bisa terjadi?” katanya.

Ia juga menyoroti keberadaan orang pendatang yang diangkat menjadi anggota DPRK.

“Itu suatu yang paling bodoh,” ujarnya.

Orator perempuan lainnya menyoroti para pejabat yang datang berbelanja di pasar lebih memprioritaskan orang pendatang dibandingkan mama-mama Papua.

Ia meminta DPRK Mimika membuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur penjualan di pasar, khususnya menyediakan ruang bagi mama-mama Orang Asli Papua (OAP) maupun non-OAP.

Dalam orasi lainnya, massa menyampaikan bahwa seluruh masyarakat yang hidup di Tanah Papua memiliki hak hidup yang sama.

Massa juga menilai Timika merupakan daerah yang kaya raya, namun masyarakatnya masih hidup dalam kondisi yang tidak aman.

“Kita semua ingin hidup layak, aman dan ekonomi stabil dan hentikan saling membunuh,” katanya.

Massa juga meminta agar Perda yang telah ada tidak hanya disimpan, tetapi benar-benar diterapkan.

“Timika kota dolar bukan kota masalah, sehingga semua persoalan harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Massa menyampaikan bahwa saat ini masyarakat yang hendak mencari makan menghadapi kesulitan.

Orator lainnya menyoroti kenaikan pajak dan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai semakin membebani masyarakat.

Ia juga mengkritisi kondisi jumlah pegawai di instansi pemerintah yang banyak dikuasai non-OAP.

Selain itu, ia menyoroti angka kematian OAP yang dinilai semakin tinggi sementara angka kelahiran jusru menurun.

Massa kemudian mempertanyakan kinerja DPRK Mimika apa saja yang telah dikerjakan lembaga legislatif tersebut.

“Apa saja yang dikerjakan DPRK, hanya tanda tangan?” tanya massa dalam aksi.

Massa juga mendesak anggota DPRK Mimika memahami Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Dalam aksi tersebut, mahasiswa dan pelajar menyampaikan bahwa Mimika saat ini mengalami krisis kepemimpinan. Mahasiswa dan pelajar sebagai agen perubahan akan terus menyuarakan tuntutan keadilan.

Sementara itu, Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau, didampingi sejumlah anggota DPRK lainnya, memberikan penjelasan kepada massa bahwa permintaan massa agar Bupati Mimika hadir dalam aksi tersebut tidak dapat dijamin, mengingat DPRK dan eksekutif merupakan dua lembaga yang berbeda.

Terkait sejumlah aspirasi dan tuntutan yang selama ini disampaikan masyarakat, Primus menjelaskan apabila terdapat persoalan yang tidak dapat dijawab oleh legislatif maupun eksekutif di Mimika, maka aspirasi tersebut diserahkan kepada lembaga pemerintahan yang lebih tinggi.

Merespons atas tuntutan tersbut, Primus berjanji hari ini juga akan mengeluarkan undangan rapat melibatkan pemerintah, TNI-Polri dan tokoh masyarakat.

Aksi demo ini diakhiri dengan pembacaan aspirasi tertulis dan diserahkan kepada Ketua DPRK Mimika hingga pukul 13.28 WIT.  **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.