Defisit yang Direncanakan dan Surplus yang Tertahan: Menguji Stabilitas Anggaran Papua Tengah 2026
Oleh : Laurens Minipko
STABILITAS anggaran sering kali dipahami secara sederhana: APBD disahkan, DPA dibagikan, proyek berjalan. Namun di Papua Tengah tahun 2026, realitasnya jauh lebih kompleks. Di satu sisi, provinsi mencatat defisit yang direncanakan. Di sisi lain, Kabupaten Mimika justru berada dalam posisi surplus-namun DPA-nya belum bisa dibagikan karena terkendala registrasi di Kementerian Dalam Negeri.
Di sinilah kita melihat bahwa politik anggaran tidak hanya soal angka, tetapi juga soal ritme birokrasi dan kendali administratif.
Defisit Provinsi: Pilihan Fiskal yang Disengaja
Berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan:
* Pendapatan: Rp2,66 triliun
Belanja: Rp2,90 triliun
Defisit: Rp239,16 miliar
Defisit ini direncanakan dan ditutup melalui pembiayaan daerah (SILPA).
Dalam teori fiskal, ini sah. Pemerintah boleh membelanjakan lebih banyak untuk mendorong pembangunan, selama pembiayaan tersedia. Namun struktur belanjanya patut dicermati:
* Belanja Operasi: Rp1,99 triliun
Belanja Modal: Rp580,9 miliar
Artinya, hampir dua pertiga belanja habis untuk operasi birokrasi. Bagi provinsi baru yang masih membangun infrastruktur dasar, komposisi ini mengundang pertanyaan arah prioritas.
Mimika: Surplus yang Belum Bergerak
Berbeda dengan provinsi, Pemerintah Kabupaten Mimika berada dalam posisi surplus fiskal. Pendapatan lebih tinggi dari belanja yang direncanakan. Secara teoritis, ini kondisi sehat. Namun fakta administratif menunjukkan DPA Mimika 2026 belum dibagikan ke OPD karena masih menunggu nomor registrasi dari Kemendagri. Artinya, surplus itu belum bisa bergerak menjadi proyek.
Di sinilah paradoks muncul: daerah punya uang, tetapi belum bisa membelanjakannya, minimal hingga bulan kedua dalam triwulan pertama
Registrasi DPA: Bukan Formalitas
Registrasi DPA bukan sekadar tanda tangan teknis. la adalah perintah undang-undang. Dasar hukumnya jelas:
* UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
* PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
* Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
* UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua
Dalam skema itu, setelah APBD disahkan:
1. OPD menyusun DPA rinci.
2. TAPD dan BPKAD memverifikasi.
3. PPKD melakukan registrasi.
4. Untuk kabupaten, sinkronisasi dan validasi sistem dilakukan melalui Kemendagri (SIPD).
Tanpa nomor registrasi, DPA belum sah digunakan untuk mencairkan anggaran.
Ini adalah mekanisme pengamanan agar uang rakyat tidak disalahgunakan. Namun sekaligus, ia menjadi titik kendali administratif yang sangat menentukan. Siapa yang memegang registrasi, memegang tombol “mulai” anggaran.
Faktor Tambahan: SKP dan Disiplin Kinerja
Di Mimika, ada variabel tambahan. Kepala Daerah mewajibkan setiap OPD merampungkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebelum DPA dibagikan. Secara manajerial, ini langkah disiplin: anggaran harus selaras dengan target kinerja. Namun secara praktis, ini berarti DPA tertahan bukan hanya karena registrasi pusat, tetapi juga karena penataan internal. Akibatnya, penyerahan DPA sedikit mundur.
Dampak Nyata: Proyek Pra-DPA
Meski DPA belum dibagikan, OPD sudah diminta menginput rencana ke SIRUP. Artinya, pemerintah berusaha agar saat nomor registrasi turun, proses lelang bisa langsung berjalan. Di Distrik Mimika Baru misalnya, proyek drainase, semenisasi jalan lingkungan, rehabilitasi sekolah, hingga peningkatan fasilitas kesehatan sudah dipersiapkan secara administratif. Namun tanpa registrasi resmi, semuanya masih berstatus pra-eksekusi.
Jika registrasi terlambat terlalu lama, efeknya bisa sistemik:
* Serapan triwulan I rendah
* Tekanan percepatan di semester II meningkat
* Risiko penumpukan belanja di akhir tahun
* Potensi SILPA membesar
Surplus bisa berubah menjadi angka yang tidak produktif.
Stabilitas Administratif vs Otonomi Fiskal
Kasus Papua Tengah 2026 memperlihatkan sesuatu yang lebih dalam: otonomi fiskal daerah tetap berada dalam orbit kontrol pusat.
Provinsi bisa merencanakan defisit. Kabupaten bisa mencatat surplus. Tetapi aktivasi anggaran tetap melewati sistem nasional (SIPD dan registrasi Kemendagri). Ini bukan kesalahan sistem. Justru ini mekanisme akuntabilitas. Namun di daerah dengan kebutuhan infrastruktur mendesak seperti Papua Tengah, setiap hari keterlambatan berarti pembangunan tertunda.
Pertanyaan Lebih Kritis
Di titik ini, kita perlu bertanya lebih tajam:
1. Jika provinsi berani merencanakan defisit Rp239 miliar, mengapa belanja modal hanya Rp580 miliar?
2. Jika Mimika surplus, mengapa mekanisme registrasi menjadi hambatan awal tahun?
3. Apakah sistem pengendalian sudah cukup adaptif bagi provinsi dan kabupaten baru?
4. Atau justru birokrasi masih mencari keseimbangan antara kehati-hatian dan percepatan?
Papua Tengah adalah provinsi muda. Konsolidasi kelembagaan wajar terjadi. Tetapi legitimasi tidak dibangun dari niat baik semata. la dibangun dari kemampuan mengubah DPA menjadi jalan, sekolah, drainase, dan layanan kesehatan yang benar-benar terasa.
Ujian Sebenarnya Baru Dimulai
Defisit yang direncanakan di tingkat provinsi dan surplus yang tertahan di Mimika memperlihatkan dua wajah fiskal Papua Tengah. Yang satu agresif membelanjakan. Yang lain siap membelanjakan tetapi menunggu lampu hijau administratif.
Stabilitas bukan hanya soal DPA disahkan. Stabilitas adalah tentang seberapa cepat angka berubah menjadi hasil. Jika registrasi segera selesai dan proyek bergerak sebelum semester pertama berakhir, maka sistem bekerja.
Namun jika surplus terus tertahan dan defisit tidak diiringi percepatan belanja produktif, maka yang diuji bukan lagi dokumen melainkan kapasitas tata kelola itu sendiri. Dan di situlah publik akan menilai: apakah Papua Tengah 2026 adalah cerita tentang konsolidasi yang matang, atau tentang birokrasi yang masih mencari irama. (*)






























