Dari RKUD ke Ranah Publik: Menyoal Rp1,1 Triliun yang Tenang
Oleh : Laurens Minipko
ADA angka yang bekerja diam-diam di republik kecil bernama Mimika: Rp1,1 triliun. Ia tidak berteriak di baliho, tidak muncul di pidato peresmian, tidak difoto bersama pita dan gunting. Ia hanya duduk di neraca, dalam pos bernama Sisa Lebih Perhitungan Anggaran—disingkat, seperti kebiasaan birokrasi kita, menjadi akronim yang menjinakkan: SiLPA. Dan ketika Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjelaskan bahwa angka itu bukan penyalahgunaan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset telah mengauditnya dan tidak menjadikannya temuan, publik diminta untuk tenang. Semua baik-baik saja, kata penjelasan itu. Uang ada, tersimpan, sah, dan bahkan berbunga.
Pertanyaannya bukan apakah penjelasan itu salah secara teknis. Kemungkinan besar tidak. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) memang lazim dalam siklus anggaran daerah mana pun; ia adalah residu wajar dari sistem yang mempertemukan target pendapatan dengan realisasi belanja. Yang patut dipersoalkan bukan definisinya, melainkan bagaimana definisi itu dipakai-sebagai jangka yang menenggelamkan pertanyaan, bukan sebagai pintu yang membukanya.
Bahasa yang Menjinakkan
Ada satu pola yang berulang setiap kali pejabat daerah menghadapi angka besar yang mengusik rasa keadilan publik: angka itu diterjemahkan ke bahasa teknokratis. RKUD, SIPD, IKD, special rate, pergeseran anggaran—istilah-istilah ini bukan hanya kosakata administrasi. Ia adalah dinding kaca yang memisahkan ruang kerja birokrasi dari ranah publik: transparan secara hukum, tetapi kedap secara praktik. Warga bisa melihat ke dalam, tapi tidak bisa masuk, tidak bisa bertanya dalam bahasa yang sama, tidak bisa menuntut dalam kerangka yang setara. Perbedaan posisi itu disebabkan oleh kewenangan yang dimiliki.
Di Mimika, kabupaten yang menyandang paradoks lama—kaya di perut bumi, miskin di banyak kampung—bahasa teknokratis ini punya beban tambahan. Setiap rupiah yang “tersisa” di kas daerah adalah rupiah yang tertunda sampai ke posyandu, ke jalan kampung, ke honor guru di pedalaman. Rp1,1 triliun bukan hanya angka akuntansi; ia adalah waktu tunggu yang dibebankan kepada mama-mama pedagang, kepada anak sekolah di kecamatan yang jauh dari kota, kepada mereka yang menanti janji pembangunan yang terus digeser ke tahun anggaran berikutnya.
Audit yang Bukan Segalanya
Klaim bahwa BPK tidak menjadikan SiLPA sebagai temuan sering dipahami publik sebagai vonis bersih menyeluruh. Padahal audit keuangan negara bekerja dengan kriteria dan sampel tertentu; ia menilai kewajaran laporan keuangan, bukan menjamin tidak adanya masalah tata kelola di setiap sudut. Tidak adanya temuan spesifik soal SiLPA tidak otomatis berarti tidak ada yang perlu ditanyakan tentang dari mana SiLPA itu berasal—apakah dari pendapatan yang melampaui target, ataukah dari belanja yang macet, dari proyek yang tertahan, dari tagihan pihak ketiga yang menumpuk di penghujung Desember justru ketika sistem informasi keuangan menutup pintunya tepat pukul nol-nol.
Di sinilah letak persoalan yang lebih dalam daripada legalitas: soal desain insentif. Ketika batas waktu administratif menjadi tembok yang keras, sementara realitas kerja proyek dan tagihan kontraktor tidak selalu patuh pada kalender fiskal, maka setiap akhir tahun berpotensi melahirkan angka SiLPA yang sebetulnya adalah cermin dari kegagalan perencanaan dan penyerapan, bukan sekadar efisiensi yang patut dipuji.
Bunga yang Sah, Tapi Untuk Siapa?
Penjelasan bahwa bunga dari penempatan kas daerah masuk ke rekening pendapatan lain-lain yang sah, atas nama pemerintah daerah dan bukan perorangan, adalah penjelasan yang seharusnya menenangkan. Tetapi ketenangan itu baru punya dasar kokoh jika publik—melalui DPRK, melalui pers, melalui warga yang berhak tahu—bisa melihat kontrak penempatan dana itu, mekanisme pemilihan bank penerima special rate, dan jejak audit atas realisasi bunga tersebut. Tanpa itu, “sah” hanya menjadi kata yang dipinjam dari hukum, tapi belum lunas dibayar kepada akal sehat publik.
Inilah beda antara legalitas dan legitimasi. Legalitas cukup diselesaikan di meja audit dan pasal peraturan. Legitimasi harus diselesaikan di ruang publik, di depan mereka yang uangnya sedang dibicarakan.
Dari Ruang Tertutup ke Ruang Bersama
Rp1,1 triliun yang tenang di RKUD Mimika sesungguhnya sedang menunggu untuk dipindahkan—bukan hanya dari satu pos anggaran ke pos lainnya, tetapi dari ranah teknokratis birokrasi ke ranah publik yang berhak menuntut penjelasan dalam bahasa yang bisa dipahami dan diperiksa bersama. DPRK memiliki dasar kewenangan pengawasan untuk itu; Inspektorat memiliki mandat pemeriksaan internal untuk itu; pers dan warga memiliki hak atas informasi untuk itu. Yang dibutuhkan bukan kecurigaan buta, melainkan kebiasaan bertanya yang tidak berhenti pada jawaban pertama—terutama ketika jawaban pertama datang dari pihak yang paling berkepentingan untuk terlihat baik-baik saja.
Karena pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kata “tidak ada temuan”. Ia dibangun oleh kesediaan membuka pintu—memberi tahu dari mana angka itu berasal, ke mana ia akan pergi, dan siapa yang boleh bertanya di sepanjang jalannya. Selama pintu itu belum terbuka penuh, Rp1,1 triliun akan terus tenang di kas daerah—dan keresahan yang wajar akan terus tenang pula di dada warga yang menunggu. (*)













