Oleh : Laurens Minipko

 

INI kelihatannya soal teknis. Soal presentase. Soal struktur. Soal BUMD.

Padahal, jika dibaca pelan-pelan di Mimika, ini soal yang jauh lebih dalam: siapa yang diberi tempat, dan siapa yang terus disuruh menunggu.

Dana 10 persen dari Freeport sudah lama dibagi. Tiga persen ke Provinsi Papua Tengah. Tiga persen ke Kabupaten Mimika. Empat persen ke masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

Angkanya jelas. Tapi jalan uangnya bertemu di satu simpul: BUMD.

BUMD adalah pintu. Dan setiap pintu selalu punya kunci.

Di situlah Yohanes Kemong (Tokoh Pemuda Amungme) berhenti dan bertanya, dengan nada yang tidak marah, tapi perihal: siapa yang memegang kunci itu?

Yang terlihat justru orang-orang dekat kekuasaan. Keluarga. Kerabat. Lingkar aman.

Sementara orang Amungme dan Kamoro – pemilik tanah, gunung Nemangkawai, dan sejarah panjang pengorbanan tidak duduk di dalam struktur.

Mereka disebut. Tapi tidak dilibatkan.

Lalu alasan lama muncul, seperti biasa; SDM lokal belum siap. Yang di sana, mereka orang-orang pintar.

Yohanes mematahkan itu pelan. Banyak sarjana Amungme dan Kamoro.  S2 pun tidak sedikit.

Masalahnya bukan kemampuan. Masalahnya kesempatan yang tak pernah dibuka.

Tidak ada kaderisasi yang sungguh-sungguh. Tidak ada pembinaan yang dirancang. Tidak ada keberanian mempercayakan pengelolaan ekonomi kepada orang yang hidup di atas tanah sendiri.

Orang asli diposisikan sebagai penerima. Bukan pengelola. Objek kebijakan, bukan subjek keputusan.

Padahal BUMD semestinya menjadi sekolah ekonomi lokal.  Tempat belajar  mengelola modal, risiko, dan tanggung jawab publik. Bukan ruang aman bagi keluarga penguasa.

Di simpul ini, masalahnya tidak lagi administratif. Ia sudah menjadi soal keadilan politik.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.