DAD Mimika Tolak Klaim Sepihak Lenis Kogoya Atas Besi Tua di Areal Freeport
Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) di wilayah Mimika menolak dengan tegas pernyataan Dr. Lenis Kogoya (Staf Khusus Menhan) yang mengklaim secara sepihak bahwa Yayasan Tuarek Natkime sah secara hukum adat dan berhak mengelola aset besi scrap (besi tua) di areal operasional PT Freeport Indonesia (PTFI). Pernyataan Lenis yang memimpin Sidang Peradilan Adat pada 7 Mei 2026 di Timika dianggap sebagai klaim sepihak yang melangkahi kewenangan lembaga adat lokal yakni Lemasko dan Lemasa.
Pernyataan penolakan ini disampaikan oleh Vinsent Oniyoma, Ketua Umum Dewan Adat Daerah Mimika dalam siaran pers kepada redaksi papuaglobalnews.com pada Minggu 10 Mei 2026.
Vinsent menyampaikan pernyataan ini merespons tindakan Lenis Kogoya yang pada tanggal 13 Maret 2026 mendatangi Kejaksaan Negeri Mimika serta adanya video yang beredar mengatasnamakan masyarakat adat dan melakukan mekanisme sidang adat serta menyerukan pengaduan masyarakat adat terkait pengelolaan besi scrap di lokasi Mile 38, Mimika, Papua Tengah.
Berikut poin-poin penting pernyataan sikap Dewan Adat Daerah:
1. Menolak Klaim Legitimasi
DAD menegaskan bahwa yayasan atau perusahaan bukanlah representasi tunggal dari masyarakat adat pemilik hak ulayat di wilayah konsesi PT Freeport Indonesia. Marga Natkime itu sah pemilik wilayah adat. Namun penyelesaian besi scrap harus melalui musyawarah dengan perwakilan sah suku-suku lokal (Amungme dan Kamoro) yang terdampak langsung, bukan melalui sidang adat bentukan luar yang sarat kepentingan.
2. Menuntut penghormatan terhadap “Tuan Tanah” Lokal
Pernyataan Lenis Kogoya yang mengklaim kelompok tertentu lebih tua atau berhak atas ulayat di areal tertentu di Freeport dinilai berpotensi memecah belah persatuan tujuh suku dan berdampak pada konflik interes.
Dewan Adat Daerah memiliki mekanisme sendiri untuk menentukan pemilik ulayat berdasarkan hukum adat setempat, bukan berdasarkan intervensi oknum pejabat pusat.
3. Menghentikan “Intervensi” Sidang Adat
DAD meminta Dr. Lenis Kogoya berhenti melakukan peradilan adat sepihak yang memutuskan hak hibah besi scrap kepada pihak-pihak yang tidak diakui oleh komunitas adat lokal. Kasus ini sebelumnya juga pernah memicu polemik pada tahun 2022 di mana Lenis menggugat Suku Kamoro.
4. Menuntut Transparansi Pengelolaan Besi Scrap
DAD menuntut agar pengelolaan aset besi scrap, yang seringkali menjadi pemicu konflik, dikelola secara transparan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat adat pemilik ulayat, bukan melalui yayasan yang diragukan kredibilitasnya oleh komunitas adat setempat.
Dewan Adat Daerah mengimbau seluruh pihak, termasuk PT Freeport Indonesia, untuk menghormati struktur adat yang ada dan menghindari kerja sama dengan pihak yang tidak memiliki legitimasi penuh dari masyarakat adat lokal.
5. Soal seluruh aset yang berkaitan dengan masayarakat adat dapat diselesasikan melalui mekanisme adat, baik itu dalam sidang adat lokal melalui sedang dewan adat suku asli yang memiliki wilayah dan struktur adat tersendiri.
6. Kami juga sampaikan kepada seluruh masayarakat adat Amungme dan Kamoro (AK) agar semua persoalan internal yang berkaitan dengan eksitensi masayarakat adat di wilayah adat suku Amungme dan Kamoto tidak perlu dibawah sampai ke orang luar. Hal-hal semacam ini berpontesi menimbulakan, melemahkan tatanan adat suku asli khususnya Amungme dan Kamoro atas tanah Amungsa Bumi Kamoro.
7. Dewan Adat Mimika minta Lenis Kogoya musti meminta maaf kepada dua suku besar masayarakat adat suku Amungme dan Kamoro karena telah melanggar aturan adat dan masuk ke rumah adat orang lain tanpa permisi. Lenis Kogoya sebagai anak adat yang berasal dari wilayah adat Lapago sudah sepatutnya menghormati dua suku besar dalam Honai mereka.
Vinsent meminta kepada seluruh anak-anak adat Papua yang sedang diberi kepercayaan oleh negara di pusat untuk selalu menghormati dan menghargai nilai-nilai adat di tanah Papua dari 7 wilayah adat.
Menurut Vinsent, anak Papua harus menjadi instrumen adat yang baik bagi kepentingan OAP di pusat.
“Saya, Vinsent Ondo Oniyoma sebagai anak asli Amungme, minta kepada Freport agar tetap berpegang pada komitmen antara suku Amungme dan Kamoro pada kemitraan yang terjalin,” katanya.
Ia menegaskan DAD Mimika sebagai lembaga representasi Amungme Kamoro dan 7 wilayah adat tidak akan diam.
“Kami akan selalu monitor. Kami hadir sebagai sebuah lembaga penyeimbang total di tengah masayarakat adat Papua di Kabupaten Mimika,” pungkasnya. **








