Ananias Faot, Asisten I Setda Mimika. Elisabeth Cenawatin, Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Mimika, Wakapolres Kompol Junan Plitomo foto bersama Ketua DAD Mimika Vinsent Oniyoma dan tokoh adat Lemasa dan Kamoro usai pembukaan, Senin 10 Agustus 2026. (Foto – Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).

 

Timika,papuaglobalnews.com – Dewan Adat Daerah (DAD) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menggelar Diskusi Publik Para Para Adat di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, Timika, Senin, 10 Agustus 2026.

Diskusi Publik Para Para Adat tersebut merupakan salah satu strategi dalam memaknai Hari Masyarakat Adat Internasional yang jatuh pada 9 Agustus 2026.

Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif (Disparbudkraf) Mimika Elisabeth Cenawatin, tokoh lembaga adat Suku Kamoro dan Amungme, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Suku Kamoro Thomas Mutaweyau, serta Wakapolres Mimika Kompol Junan Plitomo dan Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO serta tokoh perempuan Kamoro, Agustina Yatamea.

Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Asisten I Setda Mimika Ananias Faot menekankan masyarakat adat merupakan penjaga tanah, budaya, bahasa, serta nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun dari para leluhur.

“Oleh sebab itu, pembangunan yang kita laksanakan harus senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan, keberlanjutan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta berpihak kepada kepentingan Orang Asli Papua (OAP),” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mimika menyadari daerah ini dianugerahi sumber daya alam yang sangat besar, termasuk kontribusi sektor pertambangan yang menjadi salah satu penopang pembangunan daerah.

“Namun, kekayaan tersebut harus mampu memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat dan penjaga tanah leluhur,” ujarnya.

Bupati mengatakan, melalui semangat Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika terus berupaya memastikan agar hasil-hasil pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya dalam bidang ekonomi, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat adat.

Pemerintah Kabupaten Mimika juga terus mendorong terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, lembaga adat, tokoh agama, masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi tersebut diharapkan dapat menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, serta pelestarian budaya dan kearifan lokal di tanah ini.

“Kita meyakini pembangunan yang berhasil bukan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat adat memperoleh ruang, penghormatan, perlindungan, dan kesempatan yang sama untuk berkembang sesuai dengan identitas budayanya,” katanya.

Bupati mengajak seluruh pihak menjadikan peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional sebagai momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga kedamaian, memperkokoh semangat kebersamaan, serta membangun Kabupaten Mimika yang aman, harmonis, adil, inklusif, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan.
Ananias Soroti Filosofi dan Kedudukan Lembaga Adat

Sementara itu, Asisten I Setda Mimika Ananias Faot dalam penjelasan mengatakan, filosofi dari dua lembaga besar adat yang ada di Mimika sejak awal hingga saat ini perlu diluruskan agar ke depan menjadi catatan yang jelas dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terutama anak cucuk.

Menurut Ananias, landasan filosofi dan hukum perlu diperhatikan, termasuk konsep masyarakat adat, rumah adat, lembaga adat, dan lembaga masyarakat.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur mengenai hal tersebut melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014. Namun, menurutnya, penerapan di lapangan tetap harus dilakukan oleh masyarakat dengan memperhatikan aturan dan mekanisme yang ada.

“Pemerintah membuat rambu, tetapi dalam proses penerapannya harus memperhatikan aturan, sehingga tidak menjadi kabur. Jangan sampai generasi kita, anak-anak muda kita, menjadi bingung sebenarnya lembaga adat dan lembaga masyarakat itu seperti apa,” jelasnya.

Ananias menilai, persoalan tersebut perlu diperjelas sejak awal, mulai dari filosofi, kedudukan hingga fungsi masing-masing lembaga. Dengan demikian, tidak terjadi kekaburan di tengah perjalanan yang pada akhirnya membuat masyarakat mempertanyakan keberadaan dan siapa yang memiliki kewenangan.

Ia juga meminta agar dalam diskusi tersebut kembali melihat profil adat dan profil masing-masing lembaga adat, termasuk profil adat Amungme dan Kamoro, serta strategi dari masing-masing lembaga adat.

Selain itu, terdapat sejumlah isu yang berkaitan dengan masyarakat, pembangunan dan persoalan adat yang menurutnya menjadi catatan penting dan perlu dibahas bersama dalam lembaga adat.

Ananias menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) saat ini juga memiliki struktur yang menangani urusan adat. Struktur tersebut menjadi salah satu bagian yang menangani proses dan mekanisme yang berkaitan dengan masyarakat adat dan lembaga masyarakat.

“Teman-teman dari Dewan Adat Daerah bersama DPMK saat ini sedang menangani dua lembaga besar, mulai dari identifikasi sampai lembaga adat nantinya menjadi sebuah lembaga masyarakat hukum adat yang disebut dengan pengakuan sebagai lembaga masyarakat hukum adat. Ini sedang berproses,” jelasnya.

Menurut Ananias, proses kajian tersebut sedang dilakukan oleh tim yang bekerja dengan Agus Semule Dosen UNIPA untuk mengumpulkan berbagai data.

Lembaga-lembaga adat yang ada di kampung-kampung juga akan menghimpun data yang dibutuhkan.

Data tersebut nantinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan dan memberikan pengakuan terhadap lembaga masyarakat hukum adat.

“Saya sampaikan di sini, bapak ibu, bahwa yang sedang melakukan kajian ini sedang bekerja. Dalam prosesnya, lembaga-lembaga kecil, lembaga-lembaga adat di kampung-kampung menghimpun data terkait dengan apa yang saya sebutkan. Lalu kemudian nanti kesimpulan terakhir siapa yang diakui sebagai lembaga masyarakat,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak mengikuti proses tersebut sehingga pembahasan dalam diskusi tidak keluar dari catatan dan kesepakatan yang telah ada.

Menurut Ananias, hasil diskusi nantinya dapat melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

Rekomendasi tersebut akan menjadi salah satu bahan yang dikaji dan dikawinkan dengan hasil kajian yang sedang dilakukan pemerintah sebelum dikembangkan dalam kegiatan berikutnya.

“Saya percaya bahwa orang tua yang ada di sini pasti melalui kegiatan ini ingin meninggalkan sesuatu yang baik buat anak cucu kita,” ujarnya.

Ia berharap proses tersebut dapat menjadi warisan pengetahuan bagi generasi muda sehingga ke depan mereka tidak hanya mendengar cerita mengenai lembaga adat, tetapi juga mengetahui bentuk, kedudukan dan fungsi lembaga adat secara jelas.

“Jangan sampai nanti di kemudian hari anak-anak ini hanya mendengar, dulu pernah ada lembaga adat, tetapi bentuknya seperti apa kami tidak tahu. Ini yang kita jaga,” katanya.

Ananias juga menekankan pentingnya keterlibatan generasi muda dalam proses tersebut. Menurutnya, anak-anak muda yang menyaksikan dan mengikuti pembicaraan para orang tua hari ini dapat menjadi penentu di masa depan dalam menjaga dokumentasi, menambah wawasan, serta memahami sejarah dan kebudayaan masyarakat adat.

Pemkab Dorong Pelestarian Budaya dan Museum

Ananias juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif terus berupaya mengembangkan budaya melalui berbagai pelatihan dan kegiatan lainnya.

Ia menilai upaya tersebut penting karena perkembangan zaman telah membawa perubahan besar, terutama bagi generasi muda.

Pemerintah daerah bersama lembaga masyarakat, Pemerintah Kabupaten, DPR Provinsi dan MRP juga diharapkan dapat saling menopang dan mendukung dalam menjaga serta mengembangkan kebudayaan masyarakat adat.

Ananias kemudian menyinggung perubahan besar yang terjadi di Mimika sejak tahun 1980-an. Menurutnya, pada masa tersebut masyarakat Kamoro dan Amungme telah berhadapan dengan perkembangan kota dan masuknya masyarakat dari berbagai daerah.

Seiring perkembangan Mimika menjadi kabupaten, semakin banyak orang yang datang dan keluar masuk daerah ini. Kondisi itu menurutnya ikut memengaruhi pengenalan masyarakat terhadap budaya lokal.

“Perubahan yang luar biasa terjadi. Tahun 80-an kami ada di sini. Masyarakat Kamoro, masyarakat Amungme, yang tinggal di kota ini kami tahu siapa yang ada. Seiring dengan perkembangan sampai menjadi kabupaten, kita sudah tidak saling kenal, apalagi kalau kita bicara kebudayaan,” jelasnya.

Ia mengingatkan agar budaya masyarakat adat jangan sampai suatu saat hanya menjadi cerita bagi generasi berikutnya.
Karena itu, menurut Ananias, perlu ada upaya mengembalikan, menjaga dan melestarikan benda-benda budaya agar tetap menjadi bagian dari sejarah masyarakat Mimika.

Ia juga menyinggung adanya benda-benda kebudayaan yang telah dikembalikan oleh pihak Amerika dan Belanda. Benda-benda tersebut nantinya disimpan dan dilestarikan melalui museum di Uncen.
Dengan dikembalikan benda-benda kebudayaan maka didorong Mimika mendirikan museum untuk menyimpan barang kebudayaan yang dikembalikan oleh pihak Amerika dan Belanda.

Menurutnya, keberadaan museum nantinya bukan sekadar tempat menyimpan benda, tetapi juga menjadi tempat untuk menjaga sejarah dan kebudayaan sehingga generasi muda dapat mengetahui bahwa cerita yang disampaikan oleh para orang tua memiliki bukti dan peninggalan yang nyata.

“Cerita itu bukan cerita saja, tetapi ada buktinya. Orang tua dulu bikin apa, ada bukti. Ini yang perlu kita jaga,” katanya.

Ananias berharap seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan waktu serta tahapan yang jelas.

Elisabeth Ajak Semua Pihak Bersatu

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif Mimika Elisabeth Cenawatin dalam arahannya mengajak seluruh pihak untuk kembali bersatu.

Menurut Elisabeth, diskusi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi forum untuk membicarakan persoalan lembaga adat, tetapi mampu menghasilkan rekomendasi yang konkret.

Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Bupati Mimika sebagai bahan pertimbangan dalam menata lembaga adat ke depan agar semakin baik.

Elisabeth berharap seluruh unsur masyarakat adat, pemerintah, tokoh masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat saling mendukung sehingga hasil diskusi benar-benar memberikan manfaat bagi penguatan lembaga adat serta pelestarian budaya di Kabupaten Mimika. **