Upaya tersebut menurutnya, membutuhkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pengelola retribusi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan lainnya.

Tahun 2026, Bapenda juga akan membentuk tim kecil untuk mengembangkan media visual, flayer informasi, dan sarana publikasi sebagai strategi edukasi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Pada sisi kelembagaan, Dwi menjelaskan bahwa Bidang Pendapatan Lain-lain kini dikembangkan menjadi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah sesuai Organisasi Tata Kerja (OTK) yang baru. Bidang tersebut membawahi tiga sub bidang, yaitu:

  1. Sub Bidang Inovasi Pendapatan Daerah
  2. Sub Bidang Regulasi Pendapatan Daerah
  3. Sub Bidang Retribusi

“Bidang ini akan lebih fokus pada inovasi, regulasi turunan dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi, serta penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) agar penataan pendapatan lebih terarah dan benar,” jelasnya.

Penyusunan SOP menurut Dwi penting agar pelayanan menjadi cepat, tepat, dan transparan, termasuk pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Pelayanan harus tepat waktu. Kalau selesai lima menit berarti lima menit dan gratis, kecuali ada kewajiban pajak yang harus dibayar ya bayar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pembentukan bidang baru berkaitan dengan Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah mengingat tren kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika sejak 2017 yang semula berkisar Rp1,8 triliun kini meningkat menjadi Rp5,6 triliun.

“Kemudian divestasi juga berjalan, sehingga PAD akan naik lagi beberapa triliun. Maka perlu perencanaan lima tahun ke depan, pendapatan ini mau bagaimana posisinya? Pengembangannya seperti apa? Karena ini berkaitan langsung dengan inovasi,” paparnya.

Dwi juga menekankan, inovasi pendapatan daerah berkaitan erat dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID). Salah satunya, Bapenda perlu mengajukan inovasi yang sesuai dengan konteks masyarakat lokal sejalan dengan arah pengembangan Kabupaten Mimika.

“Apa yang diterapkan di Jawa belum tentu bisa diterapkan di Mimika karena harus disesuaikan dengan kondisi topografi, sosial, dan budaya masyarakat setempat,” pungkasnya. **