Bupati Mimika Terbitkan SE Pola Kerja Fleksibel ASN, Penggunaan Kendaraan Dinas Dibatasi Hingga 50 Persen
Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Perizinan (MPP/PTSP)
Layanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas
Layanan pendidikan
Pendapatan daerah
Layanan publik lainnya
Fokus pada Efisiensi Anggaran
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghasilkan efisiensi anggaran daerah. Penghematan dilakukan pada berbagai sektor seperti operasional pegawai, listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga biaya telepon.
Adapun hasil efisiensi tersebut akan dialokasikan untuk program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, serta belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang penerapan kebijakan tambahan seperti pelaksanaan Car Free Day sebagai bagian dari upaya mendukung efisiensi dan pelestarian lingkungan.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan dan pengendalian. Mereka juga harus memastikan ASN yang menjalankan WFH tetap produktif, menjaga keamanan kerja, serta memenuhi target kinerja.
Setiap perangkat daerah dan distrik diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kepada Bupati Mimika secara berkala, paling lambat tanggal 2 setiap bulan. Laporan tersebut mencakup aspek kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 2 April 2026 di Timika dan diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















