Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan pembangunan Kabupaten Mimika ke depan harus dilakukan berbasis perencanaan yang matang, dengan tetap menghormati hak ulayat masyarakat adat setempat.

Penegasan tersebut disampaikan Johannes Rettob saat memberikan tanggapan dalam seminar awal Perencanaan Kota Potowaiburu Distrik Mimika Barat Jauh, Kamis 20 Agustus 2026.

Kegiatan berlangsung di salah satu hotel di Timika, PUPR Mimika menggandeng CV Point Plan Engineering selaku konsultan.

Ia menyebut seminar tersebut merupakan tahapan awal yang nantinya menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan Mimika ke depan.

“Walaupun terlambat, karena ini penting sekali sebagai dasar kita. Saya kira ini baru presentasi awal. Nanti kemudian kita punya rencana pembangunan Mimika,” kata Bupati.

Menurutnya, persoalan pemerintah dengan lembaga adat merupakan dua hal yang berbeda. Pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk membangun daerah, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Ia menegaskan masyarakat setempat yang memiliki hak ulayat harus dilibatkan dalam setiap rencana pembangunan yang berada di wilayah mereka.

“Persoalan pemerintah dengan lembaga adat itu dua hal yang berbeda. Jadi kita tetap membangun dan pasti lembaga adat itu kita pasti akan libatkan, terutama masyarakat setempat. Kalau mereka menerima, lembaga pun tidak boleh tolak. Ini prinsipnya, karena yang punya hak ulayat, punya tempat di situ adalah mereka,” ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh pihak mengubah pola pikir dalam melihat pembangunan Mimika. Menurutnya, masyarakat dan pemerintah harus memiliki semangat yang sama untuk mendorong kemajuan daerah dan tidak terus terjebak dalam persoalan yang menghambat pembangunan.

“Kita harus berubah mindset. Kita ini mau membangun daerah kita, kita mau maju. Jangan sampai kita hanya berputar-putar di sekitar sini karena masing-masing merasa mempunyai hak-hak dan lain-lain,” tegasnya.

Selain itu, John mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika saat ini terus berupaya mencari solusi terkait kepastian hak atas tanah masyarakat adat, salah satunya melalui sertifikat komunal berdasarkan pemilik hak ulayat.

Ia mencontohkan masyarakat Kamoro setiap Taparu yang memiliki hak atas wilayah tertentu. Pemerintah, katanya, sedang berupaya agar hak tersebut dapat memperoleh kepastian melalui sertifikat komunal.

“Kalau orang Kamoro setiap Taparu misalnya, itu dia punya. Dan kita lagi usahakan sertifikat itu bisa keluar secara komunal. Walaupun dia itu hutan lindung, hutan apa, konservasi apa, tapi dia punya sertifikat,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya kepastian hak tersebut, setiap pihak yang hendak melakukan kegiatan di wilayah tersebut, termasuk pemerintah, wajib berkomunikasi dengan pemilik hak ulayat setempat.

“Semua orang yang mau datang di situ berusaha, termasuk pemerintah, harus bicara sama dia. Itu prinsipnya,” katanya.

 Pembangunan Tidak Hanya Berpusat di Kota Timika

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengakui selama ini pembangunan Mimika lebih banyak berpusat di Kota Timika, sementara wilayah pinggiran belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

Karena itu, ia menegaskan arah pembangunan ke depan harus mulai bergeser dengan memberikan perhatian lebih besar kepada wilayah-wilayah pinggiran.

“Kita sudah tertinggal terlalu lama. Kita hanya perhatikan Kota Timika, tidak pernah perhatikan pinggiran-pinggiran kita. Saat ini kita mau membangun dari daerah, kita mau membangun dari pinggiran,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur dan konektivitas harus diperkuat agar masyarakat yang tinggal di wilayah pinggiran juga mendapatkan akses yang lebih mudah dan biaya yang lebih murah.

“Kita bangun infrastruktur, kita bangun konektivitas agar semua ini jadi murah, untuk masyarakat kita terutama yang di pinggir,” tambahnya.

John juga menyoroti persoalan pembangunan di Kota Timika yang menurutnya selama ini banyak dilakukan tanpa perencanaan tata ruang yang baik.

Ia menggambarkan kondisi ketika masyarakat membangun rumah atau fasilitas di atas tanah yang dimiliki tanpa memperhatikan akses jalan maupun rencana tata ruang. Setelah pembangunan berlangsung, pemerintah kemudian baru melakukan pembangunan jalan dan infrastruktur lainnya.

“Jangan pengalaman Timika ini buruk bagi kita. Orang membangun tanpa perencanaan. Dia punya rumah di sana, dia punya tanah di situ, dia bangun. Masuk, dia timbun jalan masuk ke situ, baru pemerintah tinggal aspal saja. Ini tidak lagi,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan Mimika ke depan harus dimulai dari perencanaan dasar sehingga setiap wilayah memiliki fungsi yang jelas, mulai dari kawasan pemerintahan, pertokoan, permukiman dan kawasan lainnya.

“Kita harus mulai dari dasar. Jadi semua itu terencana dengan baik sehingga kita bisa membangun dengan perencanaan dan juga kita bisa membangun dengan baik,” katanya.

Ia juga menyinggung persoalan pembangunan yang sudah terlanjur berkembang sehingga pemerintah kesulitan melakukan penataan kembali.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan biaya pembangunan menjadi lebih mahal dibandingkan bangun sebuah kawasan yang direncanakan sejak awal.

“Sekarang ini lebih banyak masalah tanah. Kita mau bangun di sini palang, mau bangun ke sini palang. Jadi kita sudah rencanakan dari awal,” ujarnya.

Tegakkan Aturan Sempadan Jalan

Bupati juga menyoroti lemahnya penerapan aturan tata ruang, khususnya terkait pembangunan di sepanjang jalan.

Ia menyebut aturan mengenai sempadan jalan sebenarnya sudah ada, namun dalam praktiknya masih banyak bangunan yang berdiri di area yang tidak diperbolehkan.

“Tidak boleh bangun di pinggir jalan. Sempadan jalan 20 meter, tapi orang bangun pinggir trotoar, kita diam saja. Ini persoalan-persoalan kita. Kita datang tegur, ribut. Ini masalah,” katanya.

Karena itu, ia mengajak semua pihak mulai mengubah pola pikir dan membangun Mimika dengan mengedepankan aturan, perencanaan serta kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

“Kita merubah mindset kita untuk kita membangun Mimika lebih baik,” ajaknya.

Ia berharap pada seminar lanjutan pembahasan sudah dapat dilakukan lebih detail, termasuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan selanjutnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan Mimika yang lebih terarah. **